Disusun oleh :
Arie Aprilianto 20215966
Bagus Raharjo 21215256
Robby Prasetyo 26215221
Rubi Heliantara 26215292
Bagus Raharjo 21215256
Robby Prasetyo 26215221
Rubi Heliantara 26215292
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA KARAWACI
2016
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Dalam sistem ekonomi
kerakyatan, menguasai hajat hidup orang banyak tetap didasarkan atas
mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui
mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme
usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti
dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem
ekonomi kerakyatan.
Dengan Koperasi sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekalius sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Hampir setiap
orang mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara
berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk
perusahaan yang unik. Gerakan koperasi harus tetap bertekad memperjuangkan
cita-cita dasarnya. Perkataan serta ide dasar koperasi harus tetap
diperjuangkan oleh gerakan koperasi agar dapat tercantum kembali di dalam UUD.
Isu ekonomi memang menjadi
tema utama saat ini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham
ekonomi yang berpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksud adalah rakyat
miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah
kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas
koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak
pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para
anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya. Penelitian dilakukan dengan mengambil objek penelitian pada salah
satu koperasi yaitu koperasi Credit Union (CU) dimana penulis mendapatkan
informasi mengenai bagaimana koperasi tersebut berpengaruh dalam ekonomi rakyat
sekitar dan berperan penting dalam ekonomi rakyat dan hasil penelitian berupa
data yang menginformasikan bahwa koperasi Credit Union salah satunya sangat
berperan penting dalam ekonomi rakyat dan mampu memiliki peran yang strategis
dan potensial dalam mewujudkan ketangguhan ekonomi kerakyatan, sehingga pada
akhirnya akan menciptakan masyarakat sejahtera dan mandiri.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Ekonomi
Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang,
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah
tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yait penyelenggaraan ekonomi yang
memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat
yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Ekonomi kerakyatan menunjuk
pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi
Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan
oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan
kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD
1945). Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan,
dan sistem ekonomi Pancasila merupakan pedoman bagi semua perilaku ekonomi
di semua bidang kegiatan ekonomi.
2.2. Ciri Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Menurut San Afri Awang,
sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Peranan vital negara (pemerintah). Negara memainkan peranan
yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya
terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian
Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan
berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
2.
Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme
pasar, dan kerja sama (cooperatif).
3.
Pemerataan penguasaan faktor produksi. Penyelenggaraan pasar
dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus
menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan
penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota
masyarakat
4.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian., keikutsertaan
masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah yang menyebabkan
dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem
ekonomi kerakyatan
5.
Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada
koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral
dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain
6.
Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan
atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu
dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak
perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro
2.3. Tujuan dan Sasaran
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem
ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam
mengendalikan jalannya roda perekonomian.
2.4. Pengertian, Prinsip dan
Jenis Koperasi
2.4.1 Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata
cooperative, yang berarti usaha bersama. Dari berbagai definisi yang ada
mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian koperasi, yaitu:
koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan ekonomi sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui
pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
Sedangkan menurut
Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum
koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.
2.4.2 Prinsip Koperasi
Koperasi bersifat gotong
royong, kerja sama dan mempunyai solidaritas yang kuat. Pengertian lain
dalam UUD Nomor 12 Tahun 1967 menggariskan bahwa koperasi adalah organisasi
ekonomi yang berwatak sosial. Pengertian organisasi ekonomi dalam undang-undang
tersebut dimana koperasi diberikan kebebasan berusaha dan mencari keuntungan
yang wajar bagi kepentingan anggotanya dengan tidak mengabaikan fungsi sosial
sebagai watak asli koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip
koperasi :
a.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c.
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha
yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing
anggota.
d.
Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e.
Koperasi bersifat mandiri.
2.4.3 Jenis Koperasi
Menurut Klasik, jenis
koperasi ada 3, yaitu:koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi
sehari-hari, koperasi distribusi, warung andil, dan sebagainya), koperasi
penghasil atau koperasi produksi, dan koperasi simpan-pinjam. Sedangkan
berdasarkan aktivitas ekonomi para anggotanya, jenis koperasi terbagi menjadi
tiga, yaitu: koperasi produsen, koperasi konsumen, dan koperasi kredit atau
jasa pembiayaan.
2.5. Fungsi, Tujuan dan
Manfaat Koperasi
2.5.1 Fungsi Koperasi
Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia
seperti berikut ini:
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatka
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian
nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya
2.5.2 Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi keanggotaan bersifat
sukarela pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan besar
jasa usaha dan kemandirian. Anggota koperasi wajib membayar iuran pokok, iuran
wajib, dan iuran sukarela. Unsur yang ada pada lambang koperasi adalah rantai,
gigi roda, padi kapas, timbangan, bintang perisai, pohon beringin, tulisan
koperasi Indonesia, dan warna merah putih. Anggota wajib mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setiap akhir tahun dalam tutup buku diadakan
Rapat Anggota. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan,
dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya, bank
dan lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
sumber lain yang sah. Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat
melakukan pemupukan modal yang berasal dari penyertaan. Modal penyertaan
bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.
2.5.3. Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran
koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat
koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Berikut ini beberapa manfaat
koperasi di bidang ekonomi.
a.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha
yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan
jasa.
b.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan
di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurangmampu.
c.
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan
koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik
keperluan anggotanya.
d.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan
koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui
laporan keuangankoperasi.
e.
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara
lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang
Sosial
Di bidang sosial, koperasi
mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a.
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan
tenteram.
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun
tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja
sama dan semangat kekeluargaan.
2.6. Pemberdayaan Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
Deputi Bidang Pengkajian
Sumberdaya UKM dan Koperasi Wayan Suarja, dalam Konvensi Nasional Pers di
Samarinda, menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja
dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau
tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi,
usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan.
Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka
mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang
dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu
tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa
KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. KUMKM
dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan,
bahkan di daerah tertinggal.
Dalam rangka memberdayakan
KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan beberapa kegiatan antara
lain:
1.
Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi
dan UKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha
dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan
biaya perijinan.
b.
Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan
pelaksanaannya dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan
penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap
pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun spesifikasi
daerah.
c.
Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan
memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme
yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan apabila memungkinkan
cukup dengan melapor atau mendaftar saja.
2.
Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang dilaksanakan
melalui program ini adalah:
a.
Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan
penyediaan pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan
bank lainnya, terutama yang mendukung UKM.
b.
Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM
dan anggota koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan
usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk
komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c.
Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di
pedesaan dan pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi
hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat
setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat
luas.
d.
Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja
sama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan
Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi
sektor pertanian.
e.
Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan
pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan
penyediaan infrastruktur pedesaan.
f.
Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
g.
Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang
disediakan Departemen Perdagangan.
1.
Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif
KUKM
Kegiatan yang dilakukan
melalui program ini adalah:
a.
Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah
daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan.
b.
Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan
wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan
inkubator teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan
investasi antar UKM.
c.
Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan
pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi,
berorientasi ekspor, sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d.
Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e.
Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap
ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan
dan Perikanan.
2.
Pemberdayaan usaha skala mikro
Kegiatan yang dilaksanakan
melalui program ini adalah:
a.
Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan
kemudahan dan pembiayaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan
usaha, tempat usaha wirausaha baru, dan penyediaan badan pembiayaan alternatif
untuk usaha.
b.
Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian
serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan.
c.
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM
dan KSP di sektor pertanian dan pedesaan antara lain melalui pembentukan sistem
jaringan antar LKM dan antar LKM dan bank.
d.
Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui
pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian
kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas
koperasi sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan
efisiensi kolektif.
e.
Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang
berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan.
f.
Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan
kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP.
g.
Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha
mikro dan kecil.
3.
Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Kegiatan yang dilaksanakan
melalui program ini adalah:
a.
Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat
di pedesaan berdasarkan identifikasi best practices dan lessons learned
program-program pemberdayaan masyarakat.
b.
Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona
aman bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana.
Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor
riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah
produk, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan usaha
mikro, kecil, dan menengah, yang pada gilirannya diharapkan akan mampu
menurunkan kemiskinan.
Sejak tahun 2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah
mengembangkan berbagai bentuk dan skema pemberian dukungan kepada KUMKM melalui
beberapa program kegiatan sebagai berikut:
1.
Program pembiayaan usaha mikro :
a.
Program pembiayaan produktif KUM dengan memfasilitasi 840
KSP/USP masing-masing dengan modal Rp 100 juta.
b.
Program pembiayaan produktif KUM pola syariah yang bertujuan
untuk memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis
syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen
pemberdayaan usaha mikro dengan menyalurkan dana kepada 360 KJKS/UJKS.
2.
Program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui
sertifikasi hak atas tanah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha UMK
dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang
mensyaratkan adanya agunan bagi debitornya.
3.
Pemanfaatan dana SUP-005 untuk pembiayaan usaha mikro dan
kecil.
4.
Program sarjana pencipta kerja mandiri (Prospek Mandiri)
untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan menengah melalui skema bantuan
modal kerja.
5.
Pengembangan usaha KUKM di sektor peternakan melalui bantuan
dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi dan sarana penunjang
lainnya.
6.
Program pengembangan usaha koperasi di bidang pangan yang
dilakukan melalui kegiatan pengembangan pengadaan pangan koperasi dengan sistem
bank padi, pengadaan alat pertanian, dan sarana produksi di sentra pangan.
7.
Program pengarusutamaan gender di bidang KUKM melalui
dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok produktif masyarakat,
yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan
menerapkan sistem tanggung renteng.
2.7. Rencana Program Pemberdayan Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Tahun 2007
Sebagai tindak lanjut
pemberdayaan KUMKM, maka pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM
memperoleh alokasi anggaran Rp 1,48 triliun yang diarahkan untuk melaksanakan
lima program pokok yaitu:
1.
program penciptaan iklim usaha UMKM,
2.
program pengembangan sistem pendukung bagi UMKM,
3.
program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif
UKM,
4.
program pemberdayaan usaha skala mikro,
5.
dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali, dalam peringatan Hari Koperasi
ke-62 di Jakarta mengatakan bahwa peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009
adalah Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global. Tema
ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk
meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional
dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan
kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat,
dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi
anggota dan masyarakat.
Kementerian Negara Koperasi
dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran
dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan
Usaha Mikro dan Kecil yang terhimpun dalam koperasi. Pemberdayaan dikelompokkan
pada lima aspek, yaitu:
1.
aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya
berawal,
2.
aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal
inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya,
3.
aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ
kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten,
4.
pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya
koperasi dapat go international,
5.
aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan
koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga
memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lembaga-lembaga
keuangan formal.
2.8. Peran koperasi Dalam
Ekonomi Rakyat
Kita tahu bahwa Ekonomi
Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.
Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai
dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan Koperasi dalam
Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai
Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989). Pengertianya adalah
sebagai berikut :
•
Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara
para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui
pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara
bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang
lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara
perorangan.
•
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan
kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi
keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita
yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri,
kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
2.9. Peran Koperasi Credit
Union dalam Ekonomi Rakyat
Dengan jaringan yang
terbesar sampai pada tingkat bawah, koperasi memiliki peran yang strategis dan
potensial dalam mewujudkan ketangguhan ekonomi kerakyatan, sehingga pada
akhirnya akan menciptakan masyarakat sejahtera dan mandiri. Berbagai program
dan kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan melalui kopreasi, bukan hanya
berimplikasi terhadap kesejahteraan anggota, lebih dari itu, karya nyata
koperasi memberikan pangaruh terhadap perkembangan kehidupan sosial
kemasyarakatan, sehinga mampu meningkatkan pendapatan dan pencapaian berbagai
program pemerintah, dengan demikian semakin memperkuat eksistensinya
ditengah-tengah masyarakat. Salah satu yang sangat berhasil dalam mengelola
Koperasi Credit Union yang sangat berkembang dan maju, oleh sebab itu,
khususnya Pemerintah Kalbar, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada
seluruh jajaran penurus dan managemen Badan Koordinasi Credit Union (BKCU)
Kalbar, dalam usaha dan kerja kerasnya dalam mengembangkan dan memajukan
kehidupan koperasi selama ini.
Seperti yang dilaporkan
panitia, RAT yang dikuti 197 peserta yang mewakili sebanyak 47 CU yang berasal
dari beberapa Provinsai diantaranya Kalbar, Kaltim, Kalteng, Maluku,Jawa,
Papua, NTT, Sulawesi, Sumatra. Rapat ini akan berlangsung selama tiga hari akan
membahas laporan pertanggung jawaban pengurus serta membahas program kedepan,
sehingga Koperasi CU yang ada dibeberapa Provinsi dapat bekerja lebih maksimal
dalam rangka memajukan CU, sekaligus memberikan manfaat serta membantu
meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
2.10. Hubungan Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan
Dalam konteks ekonomi
kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan
oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan
pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.
Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah
koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi
menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan
sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah
mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan
lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok
masyarakat yang berada pada ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan,
pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar
belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Koperasi bisa mencakupi
kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang
besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan
ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Koperasi sangat diperlukan
sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Koperasi adalah
ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki
koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan
rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Koperasi sangat berperan
penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya
perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal
Koperasi. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yang berpihak pada rakyat. Dalam
hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin. Koperasi ditengah-tengah
masyarakat dirasa sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu
sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian
negara.
Jadi koperasi itu sangat lah
menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak
dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat dan para anggotanya , serta
koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan
mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk
perubahan ekonomi pada masyarakat.
3.2. Saran
Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan
yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran
yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan
ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan
penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Pada masa ini pembangunan
koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan
kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah
satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Jika Koperasi mampu menerapkan
jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi
lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam
dan luar negeri. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah
cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan
agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan
menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh
belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan
melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan
memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk
pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai
mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan
koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu
dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan untuk
mengatasi semua masalah yang muncul .
3.3. Daftar Pustaka
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_2.htm
http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/myweb/sanafri.htm
http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/makalahsamarinda.pdf
Indra Gunawan, 2006,
Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis
Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
http://jmmymartin.wordpress.com/2011/12/19/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat/
Sukamdiyo dan Hendar. 1997.
Ekonomi Koperasi. FE Undip-Untag, Semarang
Mubyarto. 1999. Reformasi
Sistem Ekonomi Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi
Kerakyatan. Penerbit Aditya
Media, Yogyakarta.
repository.ipb.ac.id/bitstream/handle
http://www.kba.averroes.or.id
wartawarga.gunadarma.ac.id
http://www.wikipedia.com
http://www.goggle.co.id
http://wirya12.blogspot.com/
http://anisafebrina.blogspot.com/2010/11/hubungan-koperasi-dan-ekonomi.html
http://tionez.blogspot.com/2011/10/sistem-ekonomi-kerakyatan-melalui.html