Pajak: Definisi, Fungsi, Unsur, Asas, Jenis

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli di antaranya adalah:
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.[4]
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.[5]
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.[6]
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.[7]


Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dibayarkan rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang memberikan pajak di merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam melakukang pembanguna, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasar kepada undang-undang Negara Indonesia.
Definisi atau pengertian pajak juga tertulis dalam Pasal 1 UU No.28 tahun 2007, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa
Pajak adalah konstribusi wajib kepada negara oleh perseorangan atau kelompok, pajak bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

 CIRI CIRI PAJAK
Berdasarkan pengertian diatas maka pajak dapat dikatakan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Merupakan Iuran dari rakyat untuk negara
  • Digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pemerintah dan untuk kemakmuran rakyat
  • Pungutan Pajak didasarkan oleh undang-undang sehingga pemungutan iuran tersebut dapat dipaksakan.
  • Hasil dari pajak tidak dinikmati secara langsung oleh pembayar pajak, melainkan dirasakan secara umum, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi
JENIS PAJAK
      Pajak Negara
      Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
  • Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
  • Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  • Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
  • Pajak Provinsi terdiri atas:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.
  • Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
FUNGSI PAJAK
Pajak memiliki beberapa fungsi utama, yaitu untuk :

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pemerintah melakukan berbagai aktivitas dan pembangunan dalam melaksanakan kerjanya untuk kemajuan bangsa. Kegiatan tersebut tentu membutuhkan dana, nah disini pajak berperan sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Jadi secara sederhananya Fungsi Pajak sebagai anggaran adalah dimana pajak digunakan sebagai sistem atau alat untuk memasukkan dana secara optimal ke dalam kas negara berdasarkan undang-undang yang berlaku, Fungsi pajak sebagai Budgetair disebut juga fungsi utama, karena berdasarkan sejarahnya, yaitu pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan  mengutip pajak dari rakyatnya.


Agar Fungsi ini berjalan baik, maka pemerintah juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut agar pemasukan pajak optimal :
  • Jangan sampai ada pelaku wajib / subjek pajak yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban perpajakannya
  • Jangan sampai ada objek pajak yang tidak masuk datanya kedalam kegiatan perpajakan
  • Tidak boleh ada objek pajak yang terlepas dari pengamatan atau perhitungan perpajakan
2. Fungsi Pengatur (Regulerend)
Pajak juga berfungsi sebagai pengatur ekonomi negara demi kepentingan dan kemajuan negara tersebut. Fungsi Pengatur dilakukan dengan cara memanfaatkan dana pajak tersebut dengan sebaik mungkin.

3. Fungsi Pemerataan
Melalui pengutipan pajak dapat terjadi pemerataan pendapatan dari penduduk, karena hasil dari pengutipan pajak digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan. Salah satunya adalah untuk memberantas kemiskinan melalui peningkatan kesempatan kerja dengan dibukanya lowongan pada kegiatan pembangunan yang bersifat padat karya.

4. Fungsi Stabilisasi
Pajak juga berfungsi untuk menjaga kestabilan suatu negara. Contohnya adalah pengendalian terhadap inflasi (peningkatan harga), Inflasi terjadi karena uang yang beredar sudah terlalu banyak, sehingga pemerintah akan menaikkan tarif pajak, agar peningkatan inflasi dapat terkontrol.

UNSUR PAJAK
1. Wajib Pajak (Subjek Pajak)
Wajib Pajak adalah pribadi atau badan yang berdasarkan perarturan perundang-undangan perpajakan diharuskan untuk membayar pajak. Setiap wajib pajak harus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal atau identitas dalam kegiatan perpajakan yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.

2. Objek Pajak
Objek Pajak adalah sesuatu yang menjadi target dalam pembayaran pajak. Contohnya adalah gaji pegawai, hadiah undian, laba usaha, dll.

3. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah besarnya pajak yang ditetapkan terhadap wajib pajak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Tarif pajak dibagi menjadi 3, yaitu :
  • Tarif Tetap, merupakan tarif pajak yang jumlahnya tetap tanpa mempertimbangkan besar atau kecilnya objek pajak.
  • Tarif Proporsional, merupakan tarif pajak yang menggunakan persentase dari objek pajak, persentase ini tetap, berapapun jumlah yang dikenakan pajak.
  • Tarif Progresif, merupakan tarif pajak yang sesuai dengan nilai objek pajak, artinya apabila nilai objel pajak semakin tinggi maka tarif pajaknyan akan semakin tingi pula.
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK  
1. Equality (Keadilan)
Pemungutan pajak harus adil, artinya setiap wajib pajak dalam suatu negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam perpajakan. Tidak boleh terdapat deskriminasi dalam kegiatan tersebut. Akan tetapi pemungutan pajak haruslah tetap sesuai dengan kemampuan wajib pajak, oleh karena itu terlahir dua keadilan dalam konsep ini, yaitu :
  • Keadilan Horizontal, Wajib pajak yang memiliki penghasilan sama serta tanggungan yang sama harus memiliki hak dan kewajiban yang sama pula tanpa adanya diskriminasi dan tidak mempertimbangkan jenis dan sumber penghasilan.
  • Keadilan Vertikal, yaitu pemungutan pajak berlangsung secara adil sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan subjek pajak.
2. Certainty (Kejelasan)
Segala Hal dalam kegiatan perpajakan harus jelas, wajib pajak harus mengetahui dengan jelas berapa pajak yang harus dibaya, kapan pembayarannya, dan batas waktu pembayaran pajak terutang. Kejelasan ini akan membuat wajib pajak mengetahui kepastian hukum, hak, dan kewajiban yang dimiliki dalam kegiatan perpajakan.

3. Convenience (Kenyamanan)
Kegiatan pemungutan pajak haruslah memperhatikan kenyamanan dari wajib pajak sehingga tidak mempersulit dalam memenuhi kewajibannya. Inti dari asa Convenience adalah wajib pajak tidak dipersulit dalam pembayaran pajak, contohnya pajak dibayarkan saat wajib pajak baru mendapat penghasilan, tidak pada saat-saat yang menyulitkan. Asas ini bertujuan agar pembayaran pajak dilakukan sesuai aturan.

4. Economics
Biaya pemungutan pajak harus seminim mungkin, namun mampu menghasilkan kas yang optimal. Asas ini bertujuan agar pemerintah mampu menyesuaikan sistem pajak dengan pendapatan dari pemungutan tersebut.


KLASIFIKASI PAJAK

1. Menurut Subjeknya
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya harus dilakukan oleh wajib pajak, tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan.
b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain, tidak harus dilakukan oleh wajib pajak. Contohnya adalah pajak cukai rokok, harusnya dilakukan oleh perusahaan rokok, namun dilimpahkan kepada pembelinya.

2. Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk mendanai pengeluaran negara tersebut. Contohnya Pajak Bumi dan bangunan.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah daerah tersebut. Pajak daerah terbagi lagi menjadi :
Pajak Provinsi, contoh Bahan bakar kendaraan
Pajak Kabupaten atau kota, contoh pajak hotel

3. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang memperhatikan kondisi kehidupan wajib pajak, contohnya Pajak dari orang yang sudah dengan yang belum menikah berbeda.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek pajak tanpa memperhatikan kondisi dari wajib pajak tersebut. Contohnya pajak bumi dan bangunan didasarkan kepada luas tanah/luas bangunan, tanpa memperhatikan kondisi pemiliknya.


Sumber & Referensi :
http://www.softilmu.com/2015/06/Pengertian-Fungsi-Unsur-Jenis-Macam-Pajak-Adalah.html
Judisseno, Rimsky K. 2004. Perpajakan (Ed. Revisi). Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta : Granit
Yasin, Mohammad; Ethicawati, Sri. 2007. EKONOMI Pelajaran IPS TERPADU untuk SMP kelas VIII. Jakarta : Ganeca Exact.
Sofiah, Luvy, dkk. 2009. Panduan Belajar Dan Evaluasi Ekonomi. Jakarta : Grasindo
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak


0 comments:

Post a Comment