Definisi
BANK KONVENSIONAL
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lintas dalam lalu lintas pembayaran.
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lintas dalam lalu lintas pembayaran.
BANK SYARI’AH
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Antonio dan Perwataatmadja yang dikutip oleh Ismail dalam buku Perbankan Syariah Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Antonio dan Perwataatmadja yang dikutip oleh Ismail dalam buku Perbankan Syariah Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
- Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. - Prinsip Bagi Hasil (profit Shering)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah: Al-Mudharabah - Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). - Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1)Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa. - Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi layanan non seluruh -pembiayaan yang diberikan bank.
Sistem Bagi Hasil
Pembeda paling jelas antara bank konvensional dengan bank syariah dapat dilihat dari sistem pertumbuhan dana simpanannya. Sistem bagi hasil menjadi ciri khas paten yang dimiliki oleh bank syariah. Ini berbeda dengan sistem bunga yang diberlakukan oleh bank-bank konvensional.
Sistem bagi hasil terjadi ketika pemilik modal bekerja sama dengan pengusaha. Dari kegiatan kerja sama tersebut, didapatkan untung yang nantinya kedua belak pihak akan membagi dua keuntungan tersebut sesuai kesepakatan. Namun jika kegiatan usahanya menimbulkan kerugian, pemilik modal dan pengusaha juga harus sama-sama menanggungnya.
Menariknya lagi, kesepakatan rasio bagi hasil dari kedua pihak tidak akan pernah berubah sampai kesepakatan baru yang dibuat dengan kesadaran bersama. Banyak orang melihat sistem ini lebih mengakomodasi keadilan dan transparansi sebab jika diterapkan sistem bunga, pengusaha dalam hal ini adalah pihak bank bebas dapat saja menaikkan atau menurunkan angka persen bunga sesuai keadaan bunga patokan maupun kondisi ekonomi.
Akad Transaksi
Yang dimaksud dengan akad dalam bank syariah adalah keputusan atau perjanjian yang telah dijadikan komitmen berdasarkan nilai-nilai syariah. Secara fikih atau sumber hukum Islam, akad dapat diartikan sebagai tekad dari pihak tertentu untuk menjalankan ketentuan yang muncul, baik dari satu pihak maupun dari kedua pihak.
Dalam bank syariah, akad transaksi dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni akad transaksi yang mencari keuntungan dengan akad transaksi yang tidak mencari keuntungan. Akad-akad transaksi inilah yang menjadi produk pada bank syariah.
Akad transaksi atau yang mencari keuntungan terbagi menjadi dua produk, yakni pembiayaan dan pendanaan. Sementara itu, akad transaksi yang tidak mencari keuntungan terdiri atas tiga produk bank syariah, yaitu pendanaan, jasa pelayanan, dan kegiatan sosial.
Pola Produk
Jika bank konvensional menamai tiap produknya sesuai dengan akivitasnya, bank syariah menerapkan pola untuk membedakan antar kegiatan dari produk-produk yang diterbitkannya. Pola pada produk bank syariah juga bergantung dari akad transaksinya.
Secara umum, ada enam kegiatan yang biasa dipakai dan diatur bank syariah dalam tiap produk keuangannya. Berikut penjabaran tiap jenis polanya.
- Pola Titipan
Pada pola ini dijunjung prinsip bahwa tiap barang ataupun aset nasabah adalah titipan yang mesti dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan sesuai kesepakatannya . Ada dua dasar yang harus dipahami dalam pola titipan, yakni wadi'ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah.Wadi’ah yad amanah menyatakan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau pun kerusakan yang terjadi pada aset selama di luar kelalaian penerima titipan. Contohnya jika ada kerusakan akibat bencana alam, maka pihak penerima titipan berhak melepaskan tanggung jawabnya terhadap kondisi barang ataupun aset titipannya. Contoh produknya serupa safe deposit box.
Sementara itu, wadi’ah yad dhamanah berarti penerima titipan dapat memanfaatkan barang ata pun aset dari pemberi titipan sesuai izin yang telah diberikan. Namun harus dipastikan, penerima dapat mengembalikan barang dan aset tersebut dalam kondisi utuh. Produk dengan pola seperti ini bisa dijumpai dalam bentuk giro. - Pola Pinjaman
Pola pinjaman dalam bank syariah juga terbagi menjadi dua, yakni qardh dan qardhul hasan. Keduanya sama-sama ditujukan untuk produk pinjaman syariah.
Qardh merupakan pola pinjaman kebaikan yang bersifat lunak atau tanpa imbalan saat pengembaliannya. Melalui qardh, masyarakat cukup mengembalikan uang sesuai jumlah pinjaman pokok tanpa harus memikirkan bunga atau pun biaya yang mesti diberikan kepada pihak bank.Pola yang satu lagi adalah qardhul hasan. Produk yang dihasilkan dari qardhul hasan ditujukan untuk membantu usaha kecil maupun aktivitas sosial. Dalam pemberian pinjaman, penerima bahkan tidak harus mengembalikan dana yang telah dipinjamnya tersebut. - Pola Bagi Hasil
Ada tiga jenis pola bagi hasil yang biasa digunakan oleh bank-bank syariah. Pola tersebut dibagi menjadi mudharabah, musyarakath, sertamutanaqisah.Di pola mudharabah, laba dibagi menurut rasio yang telah ditetapkan kepada bank yang memberi modal dan kepada nasabah yang memberikan keahlian. Pola ini pun mengandung dua tipe, yaitu mutlaqah yang merupakan kondisi pengelola dana diberikan keleluasaan, danmuqayyadah di mana nasabah dapat menentukan syarat dan batasan penggunaan kepada pengelola.Pola lain dari bagi hasil adalah musyarakah. Dalam penerapannya, bank dan nasabah berperan sebagai mitra usaha yang memiliki kesepakatan rasio pembagian hasil dari tiap keuntungan atau pun kerugian yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu.Sementara itu, pola bagi hasil mutanaqisah menunjukkan situasi kerja sama antara bank dan nasabah. Pada kerja sama tersebut, salah satu pihak dapat membeli bagian yang dimiliki pihak lain. - Pola Jual Beli
Dalam jual beli, ada tiga pola yang diusung oleh bank syariah. Pertama adalah pola murabahah. Pola ini terjadi saat bank menyediakan barang atau pun aset yang diinginkan konsumen dengan imbalan yang telah disepakati. Di sini bank berperan sebagai perantara jual beli tersebut.
Kedua adalah pola salam. Pola ini layaknya pemesanan barang atau pun aset tertentu dari nasabah kepada pihak bank. Dalam pemesanan tersebut, pembayaran dilakukan pada awal transaksi, sedangkan barang baru akan diberikan di kemudian hari.Ketiga adalah pola istishna. Pola ini hampir sama dengan salam. Hal yang membedakannya ada di sistem pembayarannya. Dengan polaistishna, nasabah dapat melakukan pembayaran di tengah atau pun akhir pemesanan. - Pola Sewa
Menyangkut kegiatan atau pun produk sewa, ada dua pola yang digunakan oleh bank syariah. Pola pertama dikenal sebagai ijarah,sementara yang kedua disebut sebagai ijarah wa iqtina.Ijarah merupakan kegiatan penyewaan di mana bank dapat menyewakan barang ataupun aset tertentu kepada nasabah dengan imbalan jasa sewa. Sementara itu, ijarah wa iqtina lebih mengarah pada pola sewa-beli dengan perjanjian untuk menjual atau pun menghibahkan barang atau pun aset tersebut pada akhir masa sewa. - Pola Lainnya
Kegiatan bank yang beragam membuat bank syariah ikut menentukan berbagai pola yang tidak termasuk dalam lima kegiatan di atas. Hingga kini, terdapat enam pola lain yang aturannya telah dipakai oleh bank syariah.
Kelima pola tersebut antara lain adalah pola perwalian yang sering disebut sebagai warkalah. Di sini, bank diberikan kuasa oleh nasabah untuk melakukan transaksi keuangan yang mewakilinya, seperti pembayaran gaji maupun transfer. Penerima kuasa akan menerima imbalan dari nasabah setelah transaksinya berhasil. Selain perwalian, ada pola rahn yang menjadi produk pelimpahan kekuasaan dari nasabah, seperti dalam produk gadai. Ada pula pola tentang pengalihan tanggung jawab yang dikenal sebagai kafalah. Selain itu, ada hiwalah yang menjadi pola dalam pengalihan utang maupun piutang. Selanjutnya ada pola sharf. Pola ini dipakai dalam jual-beli valuta asing. Yang terakhir adalah pola ujrah, di mana bank akan selalu mendapat imbalan dari transaksi yang dilakukannya.
AKAD DAN ASPEK LEGALITAS
Dalam Bank Syari’ah
Akad (Perjanjian) dibuat berdasarkan HUKUM ISLAM
Akad (Perjanjian) dibuat berdasarkan HUKUM ISLAM
Dalam Bank Konvensional
Akad (Perjanjian) dibuat hanya berdasarkan HUKUM POSITIF
Yang bersifat duniawi belaka.
Akad (Perjanjian) dibuat hanya berdasarkan HUKUM POSITIF
Yang bersifat duniawi belaka.
Akad dalam Bank Syari’ah harus memenuhi ketentuan Sbb :
1 RUKUN, seperti : a. penjual, b. pembeli, c. barang, d. harga, e. ijab qabul.
2. SYARAT, seperti:
a. Barang dan jasa harus halal.
b. Harga barang dan jasa harus jelas
c. Tempat Penyerahan harus jelas
d. Barang yang ditransaksikan harus dalam kepemilikan penjual
1 RUKUN, seperti : a. penjual, b. pembeli, c. barang, d. harga, e. ijab qabul.
2. SYARAT, seperti:
a. Barang dan jasa harus halal.
b. Harga barang dan jasa harus jelas
c. Tempat Penyerahan harus jelas
d. Barang yang ditransaksikan harus dalam kepemilikan penjual
STUKTUR ORGANISASI
Salah satu perbedaan yang mendasar dalam struktur organisasi bank konvensional dan bank syariah adalah kewajiban memposisikan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada perbankan syariah. Demikian juga halnya di Indonesia, sedangkan di bank konvensional tidak ada aturan yang demikian. Dewan pengawas syariah merupakan satu dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam. Dewan pengawas syariah (The Shari’a Supervisory Board) mesti melihat secara teliti bagaimana bentuk-bentuk perikatan / akad (agrements, appointment and engagement) yang dilaksanakan oleh institusi keuangan syariah. Dewan ini ditempatkan sejajar dengan dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang, dan dibolehkan menunjuk beberapa orang pakar ekonomi untuk membantu tugasnya, namun anggotanya tidak boleh merangkap sebagai director atau komisaris utama (President Commissioner atau significant penggantian anggota dewan syariah mesti mendapat rekomendasi directors dan dikehendaki shareholders) dari institusi keuangan syariah tersebut.2 Pembubaran atau mendapat gesapenhan dari pemegang saham (shareholders) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau general meeting.
Di Indonesia, Dewan Pengawas Syariah (DPS) mempunyai peranan yang sangat penting dalam perbankan / institusi keuangan syariah yaitu:
Di Indonesia, Dewan Pengawas Syariah (DPS) mempunyai peranan yang sangat penting dalam perbankan / institusi keuangan syariah yaitu:
- Membuat persetujuan garis panduan operasional produk perbankan syariah tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
- Membuat pernyataan secara berkala pada setiap tahun tentang bank syariah yang
berada dalam pengawasannya bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam laporan tahunan (annual report) institusi syariah, maka laporan dari Dewan Pengawas Syariah mesti dibuat dengan jelas. - Dewan Pengawas Syariah wajib membuat laporan tentang perkembangan dan aplikasi
sistem keuangan syariah (Islam) di institusi keuangan syariah khususnya bank syariah yang berada dalam pengawasannya, sekurang-kurangnnya enam bulan sekali.4 Laporan tersebut diberikan kepada Bank Indonesia yang berada di Ibu kota provinsi dan atau Bank Indonesia di Ibu kota negara Indonesia-Jakarta. - Dewan Pengawas Syariah juga berkewajiban meneliti dan membuat rekomendasi jika ada inovasi produk-produk baru dari bank yang diawasinya. Dewan inilah yang melakukan pengkajian awal sebelum produk yang baru dari bank syariah tersebut diusulkan, diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)
- Membantu sosialisasi perbankan / institusi keuangan syariah kepada masyarakat.
- Memberikan masukan (in-put) bagi pengembangan dan kemajuan institusi
keuangan syari’ah.
Dengan adanya Dewan Pengawas Syariah pada setiap Bank Umum Syariah yang berpusat di ibu kota negara Indonesia-Jakarta, maka tidak menolak kemungkinan timbulnya berbagai perbedaan pendapat (ijtihad) tentang beberapa produk perbankan syariah antara satu bank syariah dengan bank syariah yang lain. Hal in akan membingungkan para nasabah (customers) dan menyukarkan untuk menyatukan persepsi umat Islam terhadap perbankan syariah di Indonesia. Oleh sebab itu didirikanlah Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengetuai semua institusi keuangan syariah di Indonesia.
Fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah :
- Mengawasi semua produk-produk semua institusi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Tugas dewan ini lebih luas daripada Dewan Pengawas Syariah yang ada di setiap bank syariah atau institusi keuangan syariah di Indonesia. Dewan Syariah Nasional tidak hanya mengawasi perbankan syariah tetapi juga institusi-institusi keuangan syariah lainnya seperti asuransi syariah, reksadana syariah, modal ventura, dan lain-lain sebagainya.
- Untuk kesatuan dalam pelaksanan sistem syariah di setiap institusi keuangan syariah di Indonesia, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan yang dipatuhi oleh semua Dewan Pengawas Syariah yang ada pada setiap institusi keuangan Syariah tersebut.
- Dewan Syariah Nasional juga bertugas meneliti ulang dan memberikan fatwa atas segala bentuk produk yang diusulkan dan dikembangkan oleh institusi keuangan syariah.
- Dewan Syariah Nasional juga mengesahkan usulan nama-nama orang yang akan disahkan menjadi Dewan Pengawas Syariah yang berada di setiap institusi keuangan syariah. Selain itu, Dewan Syariah Nasional juga memberi cadangan para ulama/intelektual Muslim yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di institusi keuangan syariah.
Lembaga Penyelesaian Sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah. Lembaga yang mengatur hukum berdasar prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hakam (arbitrase syariah) satu-satunya dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hail pertemuan antara dewan pimpinan MUI dengan pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 7 Oktober 2003, maka MUI dengan SKnya No.Kep 09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003, menetapkan:
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah. Lembaga yang mengatur hukum berdasar prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hakam (arbitrase syariah) satu-satunya dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hail pertemuan antara dewan pimpinan MUI dengan pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 7 Oktober 2003, maka MUI dengan SKnya No.Kep 09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003, menetapkan:
- Mengubah nama Badan Arbitrase Muamalat Indoesia (BAMUI) menjadi Badan
Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) - Mengubah bentuk badan dari yayasan menjadi badan yang berada d bawah MUI dan
merupakan perangkat organisasi. - BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
Tugas dan kewenangan BASYARNAS:
- Menyelesaikan perselisihan dan sengketa keperdataan dengan prinsip yang mengutamakan perdamaian.
- Menyelesaiakan sengketa keperdataan antara bank syariah dengan nasabahnya yang menjadikan syariah sebagai dasarnya.
- Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa muamalat yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.
- Atas permintaan pihak-pihak dalam suatu perjanjian, dapat memberikan suatu pendapat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
Mekanisme operasional BASYARNAS:
- Permohonan untuk mengadakan arbitrasi
- Penetapan arbiter
- Acara pemeriksaan
- Perdamaian
- Pembuktian dan saksi
- Berakhirnya pemeriksaan
- Pengambilan putusan
- Perbaikan putusan
- Pembatalan putusan
- Pendaftaran putusan
- Pelaksanaan putusan
- Biaya arbitrase
Mengenai kewenangan kompetensi absolut terhadap penyelesaian permasalahan hukum antara nasabah dan bank syariah, telah diatur dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 55 ayat 1 “Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”. Hal tersebut telah diperkuat dengan UU No.3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 49.
Bisnis Dan Usaha Yang Dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalammnya hal-hal yang diharamkan. Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut :
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalammnya hal-hal yang diharamkan. Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut :
- Usaha yang dibiayai merupakan proyek halal
- Usaha yang bermanfaat bagi masyarakat
- Usaha yang menguntungkan bagi bank dan mitra usahanya.
Sebaliknya bank konvensional, tidak mempertimbangkan jenis investasinya, akan tetapi penyaluran dananya dilakukan untuk perusahaan yang menguntungkan, meskipun menurut syariah Islam tergolong produk yang tidak halal.
Perbandingan Antara Bank Syari’ah Dan Bank Konvensional
BANK SYARI’AH
|
BANK KONVENSIONAL
|
1. Melakukan investasi-investasi yang
halal saja |
1. Investasi yang halal dan haram
|
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil
Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
Besar rasio didasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
Rasio tidak berubah selama akad masih Berlaku
Kerugian ditanggung bersama
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
Eksistensi tidak ada yang meragukan
keabsahan bagi hasil. |
2. Memakai perangkat bunga
Besarnya disepakati pada waktu akaddengan asumsi akan selalu untung
Besarnya presentase didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun.
Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan meningkat
Eksistensi bunga diragukan
|
3. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
|
3. Profit oriented
|
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
|
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
|
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
5. Tidak terdapat dewan sejenis
|
Kesimpulan
- Bank konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. - Akad merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam bank syariah, akad yang yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
- Secara organisatoris, bank syariah dan bank konvensional itu sama. Perbedaannya cuma satu, bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah.
- Pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi
menyelesaikannya di BASYARNAS. - Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan syariah, yakni usaha yang di dalammnya tidak terkandung hal-hal yang diharamkan.
- Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah.
- Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture.
Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/5-perbedaan-bank-konvensional-dan-syariah
http://www.spocjournal.com/hukum/424-perbedaan-bank-umum-dan-bank-syari%E2%80%99ah.html
Halo, ibu saya. Morris, sebuah perusahaan penjamin pinjaman pribadi. Kami dan mengkhususkan diri dalam memberikan pinjaman tahun lalu, pinjaman Natal, meminjam tahun baru bagi Anda untuk membayar setiap pinjaman koperasi bahwa Anda berada di saat kita meminjamkan kesempatan seumur hidup bagi Anda untuk membayar tagihan Anda dan utang pribadi dan Anda memiliki sebuah bisnis. pinjaman kepada individu dan perusahaan pada tingkat yang sangat rendah 2%. Jadi hubungi kami hari ini via email:
ReplyDelete(Morissceruloloanfirm@gmail.com). Datang dan mengalami perbedaan dalam layanan kami
peminjam: Informasi
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Jenis kelamin: ______________________
Umur: ______________________
Diperlukan Jumlah Pinjaman: _______
Jangka waktu pinjaman: ____________
Pinjaman bunga: _____________
Nomor telepon: ________
morissceruloloanfirm@gmail.com
ibu Morris
Halo, ibu saya. Morris, sebuah perusahaan penjamin pinjaman pribadi. Kami dan mengkhususkan diri dalam memberikan pinjaman tahun lalu, pinjaman Natal, meminjam tahun baru bagi Anda untuk membayar setiap pinjaman koperasi bahwa Anda berada di saat kita meminjamkan kesempatan seumur hidup bagi Anda untuk membayar tagihan Anda dan utang pribadi dan Anda memiliki sebuah bisnis. pinjaman kepada individu dan perusahaan pada tingkat yang sangat rendah 2%. Jadi hubungi kami hari ini via email:
ReplyDelete(Morissceruloloanfirm@gmail.com). Datang dan mengalami perbedaan dalam layanan kami
peminjam: Informasi
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Jenis kelamin: ______________________
Umur: ______________________
Diperlukan Jumlah Pinjaman: _______
Jangka waktu pinjaman: ____________
Pinjaman bunga: _____________
Nomor telepon: ________
morissceruloloanfirm@gmail.com
ibu Morris
ReplyDeleteWe are a Finance Industry Company professionals with over 15 Years Experience and a focus on providing Bank Guarantee and Standby Letter of Credit from some of the World Top 25 Prime Banks primarily from Barclays, Deutsche Bank, HSBC,Credit Suisse e.t.c.
FEATURES:
Amounts from $1 million to 5 Billion+
Euro’s or US Dollars
Great Attorney Trust Account Protection
Delivered via MT760, MT799 and MT103 Swift with Full Bank Responsibility
Brokers Always Protected
Purchase Instrument of BG/SBLC : 32%+2% Min Face Value cut = EUR/USD 1M-5B
Lease Instrument of BG/SBLC : 4%+2% Min Face Value cut = EUR/USD 1M-5B
Interested Agents/Brokers, Investors and Individual proposing international project funding should contact us for directives.We will be glad to share our working procedures with you upon request.
We Facilitate Bank instruments SBLC for Lease and Purchase. Whether you are a new startup, medium or large establishment that needs a financial solution to fund/get your project off the ground or business looking for extra capital to expand your operation,our company renders credible and trusted bank guarantee provider who are willing to fund and give financing solutions that suits your specific business needs.
We help you secure and issue sblc and bank guarantee for your trade, projects and investment from top AA rated world Banks like HSBC, Barclays, Dutch Ing Bank, Llyods e.t.c because that’s the best and safest strategy for our clients.e.t.c
DESCRIPTION OF INSTRUMENTS
1. Instrument: Funds backed Bank Guarantee(BG) ICC-600
2. Currency : USD/EURO
3. Age of Issue: Fresh Cut
4. Term: One year and One day
5. Contract Amount: United State Dollars/Euros (Buyers Face Value)
6. Price : Buy:32%+1, Lease: 4%+2
7. Subsequent tranches: To be mutually agreed between both parties
8. Issuing Bank: Top RATED world banks like HSBC, Barclays, ING Dutch Bank, Llyods e.t.c
9. Delivery Term: Pre advise MT199 or MT799 first. Followed By SWIFT MT760
10. Payment Term: MT799 & Settlement via MT103
11. Hard Copy: By Bank Bonded Courier
Interested Agents,Brokers, Investors and Individual proposing international project funding should contact us for directives.We will be glad to share our working procedures with you upon request.
Name:Richardson McAnthony
Contact Mail : intertekfinance@gmail.com
LOANS, BG/SBLC FOR LEASE AND PURCHASE
ReplyDeleteWe are exclusive agent to direct providers of Fresh Cut BG, SBLC, MTN Bonds, Bank draft and Loans which we have specifically for lease. We do not have any broker chain in this offer or get involved in Chauffer driven offers. We deliver with time and precision as set forth in the agreement. You are at liberty to engage our leased facilities into trade programs as well as in signature project(s) such as Aviation, Agriculture, Petroleum, Telecommunication, construction of Dams, Bridges and any other turnkey project(s) etc.
DESCRIPTION OF INSTRUMENTS:
1. Instrument: Bank Guarantee (BG/SBLC) (Appendix A)
2. Total Face Value: Eur 5M MIN and Eur 10B MAX (Ten Billion USD) .
3. Issuing Bank: HSBC Bank London, Credit Suisse and Deutsche Bank Frankfurt.
4. Age: One Year, One Month
5. Leasing Price: 3% of Face Value plus 2% commission fees to brokers.
6. Delivery: Bank to Bank swift.
7. Payment: MT-103 or MT760
8. Hard Copy: Bonded Courier within 7 banking days.
The Leased Instruments includes: BG’ s, Insurance Guarantees, MTN, ( SBLC) Standby Letters of Credit and Third Party Guarantees such as a standby forward commitment to purchase or a standby loan. If you are a potential Investor or Principle looking to raise capital, we will be happy to answer any questions that you have about this opportunity and to provide you with all the details regarding this services.
Our BG/ SBLC Financing can help you get your project funded, loan financing, please let me know if you are interested in any of our services, by providing you with yearly renewable leased bank instruments. We work directly with issuing bank lease providers, this Instrument can be monetized on your behalf for 100% funding.
BROKERS ARE WELCOME & 100% PROTECTED!!!
We are ready to close leasing with any interested client in few banking days, if interested do not hesitate to contact me direct.
Regards
Philip James
Email: info.frjames1971@gmail.com
Skype: info.frjames1971@gmail.com
LOANS, BG/SBLC FOR LEASE AND PURCHASE
ReplyDeleteWe are exclusive agent to direct providers of Fresh Cut BG, SBLC, MTN Bonds, Bank draft and Loans which we have specifically for lease. We do not have any broker chain in this offer or get involved in Chauffer driven offers. We deliver with time and precision as set forth in the agreement. You are at liberty to engage our leased facilities into trade programs as well as in signature project(s) such as Aviation, Agriculture, Petroleum, Telecommunication, construction of Dams, Bridges and any other turnkey project(s) etc.
DESCRIPTION OF INSTRUMENTS:
1. Instrument: Bank Guarantee (BG/SBLC) (Appendix A)
2. Total Face Value: Eur 5M MIN and Eur 10B MAX (Ten Billion USD) .
3. Issuing Bank: HSBC Bank London, Credit Suisse and Deutsche Bank Frankfurt.
4. Age: One Year, One Month
5. Leasing Price: 3% of Face Value plus 2% commission fees to brokers.
6. Delivery: Bank to Bank swift.
7. Payment: MT-103 or MT760
8. Hard Copy: Bonded Courier within 7 banking days.
The Leased Instruments includes: BG’ s, Insurance Guarantees, MTN, ( SBLC) Standby Letters of Credit and Third Party Guarantees such as a standby forward commitment to purchase or a standby loan. If you are a potential Investor or Principle looking to raise capital, we will be happy to answer any questions that you have about this opportunity and to provide you with all the details regarding this services.
Our BG/ SBLC Financing can help you get your project funded, loan financing, please let me know if you are interested in any of our services, by providing you with yearly renewable leased bank instruments. We work directly with issuing bank lease providers, this Instrument can be monetized on your behalf for 100% funding.
BROKERS ARE WELCOME & 100% PROTECTED!!!
We are ready to close leasing with any interested client in few banking days, if interested do not hesitate to contact me direct.
Regards
Philip James
Email: info.frjames1971@gmail.com
Skype: info.frjames1971@gmail.com
GENUINE BANK GUARANTEE (BG) AND STANDBY LETTER OF CREDIT (SBLC) FOR LEASE AT THE LOWEST RATES AVAILABLE. OTHER FINANCIAL INSTRUMENTS SUCH AS MTN, CD, DLC, PB ARE ALSO AVAILABLE. Dear Sir/Ma I am direct to a provider who has recently issued banking instruments for a couple of my clients the provider is 100% check-able you can do your due diligence on them. I personally know the provider. Our instruments are only from triple 'a' rated banks and we issue from $1M to $5B . The provider is 100% verifiable. If you are genuinely seeking bank instruments. Contact me and i will furnish you with details. And again our bank instruments can serves as collateral as the case may be, which will enable you get loans from your bank so as to embark on any projects such as Aviation, Agriculture, Petroleum, Mining, Telecommunication, Construction of Dams, Real estate, Bridges, Trading, Importing and exporting and Other Turnkey Project (s) etc. Also these instruments can be put in PPP, etc. Please do let me know of your willingness to proceed and I will email you our terms and condition upon request.Inquiries from agents/ brokers/ intermediaries are also welcome. If you are interested in seeking to raise finance for your business/projects in this way,
ReplyDeleteEmail: goldencrow59@gmail.com
Skype:goldencrow59@gmail.com