Apa itu Outsourcing?

Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.




Sistem Kerja Outsourcing


Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.

Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.

Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.




Kekurangan menjadi karyawan outsourcing :
  1. Tidak ada jenjang karir
    Berprofesi menjadi karyawan memang harus siap mengikuti peraturan perusahaan. Sebagai karyawan outsourcing mereka harus menerima sistem kontrak dari perusahaan, yang mana kondisi ini akan mempersulit setiap karyawan untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi dan bahkan tidak mungkin. Kondisi inilah yang akhirnya menempatkan posisi karyawan outsourcing hanya sebagai buruh perusahaan yang tidak memiliki jenjang karir.
  2. Masa kerja yang tidak jelas
    Berprofesi sebagai karyawan outsourcing akan memberikan peluang yang lebih besar bagi karyawan untuk menjadi korban PHK. Karyawan kontrak ini memang sangat rentan terhadap PHK apalagi jika kondisi perusahaan tidak stabil. Bahkan perusaaan bisa melakukan pemecatan dan memutus masa kerja karyawan outsourcing jika perusahaan dalam keadaan kolaps atau bangkrut.
  3. Kesejahteraan tidak terjamin
    Lain halnya jika anda menjadi karyawan tetap, karyawan dengan status kontrak biasanya tidak begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan. Salah satu contohnya adalah perusahaan biasanya tidak akan memberikan tunjangan kepada karyawan outsourcing. Dengan jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak adanya tunjangan, pastinya akan mengurangi kesejahteraan setiap karyawan outsourcing.
  4. Pendapatan yang terbatas
    Menjadi karyawan outsourcing memang seringkali merupakan tuntutan. Sulitnya mencari pekerjaan di jaman sekarang ini memaksa para pencari kerja untuk memutuskan menjadi karyawan outsourcing. Dengan penghasilan yang tidak terlalu besar dan sangat terbatas setiap bulannya, seringkali membuat kehidupan para karyawan kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Apalagi jika kondisi perusahaan tidak baik, maka ancaman PHK akan semakin nyata dan penghasilan bisa nihil.
  5. Potongan gaji yang tidak jelas
    Tidak adanya transparansi pemotongan gaji karyawan outsourcing semakin mengurangi tingkat kesejahteraan karyawan kontrak. Pemotongan gaji yang rata-rata bisa mencapai hingga 30% gaji karyawan ini pastinya juga akan semakin mempersulit kondisi para pekerja degan status kontrak ini.
- Jadi apakah outsourcing buruk bagi pekerja?
hal itu merupakan tergantung perspektif/ pemikiran masing-masing individu tapi menurut saya Tidak ! mengapa? karena seharusnya pekerja outsourcing mendapatkan gaji lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja tetap ketika bekerja pada perusahaan outsourcing karena perusahaan yang menjadi customer outsourcing sudah mengerti biaya yang akan lebih besar karena pekerja tersebut pada masa yang dibutuhkan.

Berikut keuntungan menjadi karaywan outsourcing :
  1. Memudahkan calon karyawan fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.
  2. Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa karyawan outsourcing. Sebelum ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.
  3. Memudahkan pencari kerja yang memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan mempekerjakan mereka nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena para pencari kerja dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar.
  4. Mendapat banyak pengalaman dan relasi,
    sering pindah kerja, sehingga akan lebih menambah relasi dan banyak pengalaman di banyak perusahaan. Sehingga suatu saat keluar dari perusahaan outsoucing tersebut, masih bisa menjalin relasi, bahkan jika beruntung, bisa mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai kontrak atau bahkan tetap di perusahaan tersebut.
  5. Menjadi pegawai outsourcing memberi ruang untuk Anda bisa melakukan kegiatan usaha yang lain,
    Menjadi pegawai outsourcing bisa Anda pilih sebagai upaya untuk mengumpulkan modal dalam merancang sebuah bisnis usaha mandiri. Artinya pekerjaan ini menjadi batu loncatan untuk Anda bisa merancang sebuah sistem perekonomian pribadi secara lebih mandiri. Kerja kontrak juga memberi ruang kebebasan bagi Anda melakukan banyak hal nantinya setelah masa kontrak berakhir.


Jadi bkesimpulan yang bisa diambil yaitu outsourcing merupakan pengalihan kemampuan perusahaan dalam mendukung kebutuhan bisnis proses mereka sehingga kebutuhan mereka terpenuhi dan perusahaan dapat mencapai tujuan mereka tanpa susah payah.


Mengapa perusahaan melakukan Outsourcing ?
Perusahaan melihat outsourcing sebagai resource yang memudahkan perusahaan dalam mencapai tujuan mereka. contohnya perusahaan ingin punya keamanan tapi tidak punya ahli dan karena kebutuhannya mendesak maka dioutsourcingkan ke perusahaan yang menyediakan jasa keamanan.



Sumber :  -  elkanagoro
               -  (kaskus, diakses pada tanggal 16 Desember 2015)
               -  Undang-Undang.



Penarikan/Recruitment pegawai merupakan usaha untuk memperoleh sejumlah tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan, terutama yang berhubungan dengan penentuan kebutuhan tenaga kerja, penarikan, seleksi, orientasi dan penempatan. Penarikan pegawai bertujuan menyediakan pegawai yang cukup agar manajemen dapat memilih karyawan yang memenuhi kualifikasi yang mereka perlukan (Malthis dan Jackson, 2001:112).

Rekrutmen merupakan proses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu organisasi. Rekrutmen merupakan proses komunikasi dua arah. Pelamar-pelamar menghendaki informasi yang akurat mengenai seperti apakah rasanya bekerja di dalam organisasi bersangkutan. Organisasi-organisasi sangat menginginkan informasi yang akurat tentang seperti apakah pelamar-pelamar tersebut jika kelak mereka diangkat sebagai pegawai.(Faustino Cardoso Gomes, 1995:105)


Menurut Henry Simamora (1997:212) dalam buku koleksi digital Universitas Kristen Petra menyatakan bahwa:
Rekrutmen adalah serangkaian aktivitas mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian.


Sementara menurut Randall S. Schuler dan Susan E. Jackson (1997:227) dalam Nanang Nuryanta (2008) :
Rekrutmen antara lain meliputi upaya pencarian sejumlah calon karyawan yang memenuhi syarat dalam jumlah tertentu sehingga dari mereka perusahaan dapat menyeleksi orang-orang yang paling tepat untuk mengisi lowongan pekerjaan yang ada.

Dari Definisi yang dikemukan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa, Recriutment Pegawai adalah Proses yang dilakukan Oleh Perusahaan/Organisasi untuk mengganti atau menambah pegawai  yang melalui beberapa tahapan sampai akhirnya mendapatkan pegawai yang sesuai dengan jabatan atau lowongan yang ada.Penetapan jumlah karyawan yang akan ditarik kedalam perusahaan berdasarkan atas pertimbangan dari setiap bagian, dimana masing – masing bagian tersebut memberitahukan kepada bagian administrasi.


Pada dasarnya setiap perusahaan/oorganisasi melakukan pe-recruit-an mempunyai tujuan untuk mendapatkan tenaga kkerja yang sesuai dan berkompeten di bidangnya. Adapun tujuan pe-recruit-an menurut Amirullah dan Hanafi, (2002:131) adalah bertujuan menyediakan tenaga kerja yang cukup agar manajer dapat memilih karyawan yang memenuhi kualifikasi yang mereka perlukan. Sehingga diharapkan tenaga kerja tersebut akan dapat menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang dibebankan kepadanya dengan cara seefisien mungkin guna tercapainya tujuan.

adapula tujuan Pe-recruit-an dari sumber lain :
  1. Menyediakan sekumpulan calon tenaga kerja/karyawan yang memenuhi syarat;
  2. Agar konsisten dengan strategi, wawasan dan nilai perusahaan;
  3. Untuk membantu mengurangi kemungkinan keluarnya karyawan yang belum lama bekerja;
  4. Untuk mengkoordinasikan upaya perekrutan dengan program seleksi dan pelatihan;
  5. Untuk memenuhi tanggungjawab perusahaan dalam upaya menciptakan kesempatan kerja
(http://www.insanperforma.co.id/ , diakses pada tanggal 15 Desember 2015)



Metode pe-rekrutan karyawan dengan sumber dari luar perusahaan, dapat dilakukan :

  1. Melalui iklan di media massa (radio, TV, koran, internet).
  2. Melalui iklan atau adventensi diharapkan perusahan dapat merekrut calon tenaga kerja dengan spesifikasi tertentu dan dengan pengalaman kerja tertentu. Perekrutan melalui iklan ini biasanya disertai dengan suatu janji yang menarik, misalnya gaji yang besar, masa depan yang menarik dan sebagainya.
  3. Open house, untuk menjaring lebih banyak tenaga potensial secara umum, perusahaan dapat melakukan open house di sejumlah kalangan yang diprediksikan dapat menarik calon tenaga kerja potensial, seperti di perguruan tinggi, even-even tertentu.
  4. Menyewa konsultan perekrutan. Terkadang untuk mencari dan merekrut tenaga kerja profesional dibutuhkan konsultan yang mampu mencari tenaga tersebut, dengan demikian ada jaminan melalui konsultan perekrutan perusahaan tidak perlu membuang waktu untuk mencari tenaga kerja yang sesuai.


menurut Siagian (2006 : 137) : “langkah-langkah yang ditempuh dalam proses seleksi ialah :
  1. Penerimaan Surat Lamaran,
    Apabila sejumlah pelamar telah mengirimkan berkas–berkas lamaran, maka berkas tersebut diteliti oleh bagian administrasi. Pemeriksaan berkas – berkas lamaran ini kegiatan pertama dalam proses seleksi karyawan. Jika salah satu atau lebih syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi maka dengan sendirinya lamaran tersebut dianggap gugur dan tidak diikutsertakan pada tahap seleksi berikutnya. untuk persyaratan Surat Lamaran kerja ini tergantung dari Perusahaan/Organisasi tentang apa-apa saja yang harus diikut sertakan/dibawa.
  2. Penyelenggaraan ujian,
    Agar calon karyawan yang akan diterima benar–benar tersaring dan berkualitas maka calon karyawan tersebut dilakuakn Ujian/Test.
    Ujian tersebut biasanya meliputi dua hal yaitu :
    -Ujian Pengetahuan umum.
    -Ujian/Test Psikotes
  3. Wawancara seleksi,
    Wawancara ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut (rinci) tentang data-data personal yang telah ada dalam surat lamaran ataupun surat keterangan lainnya.Dengan kata lain bahwa dalam wawancara dapat diketahui lebih banyak mengenai latar belakang calon karyawan.Pihak pelamar dapat mengajukan pertanyaan mengenai perusahaan maupun pekerjaan yang akan dilakukan, juga dalam wawancara tersebut adanya tawar-menawar kompensasi balas jasa (GAJI).
  4. Pengecekan latar belakang pelamar dan surat-surat referensinya,
    Surat-surat referensi dimaksudkan untuk melengkapi informasi tentang diri pelamar seperti kemampuan intelektual, sikap, nilai yang dianut, perilaku dan hal-hal lain yang dipandang relevan. Melalui referensi dari atasan langsung, Dosen, sahabat keluarga dan pihak-pihak lain yang karena mengenal pelamar dengan baik dianggap kompeten memberikan berbagai informasi yang diperlukan. Tetapi pada masa saat ini cara ini kurang efektif lagi, karena referensi biasanya hanya menonjolkan segi-segi positif dari pelamar saja.
  5. Evaluasi kesehatan/Tes Kesehatan,
    Hal ini merupakan tahapan akhir dari keseluruhan seleksi yang ada pada perusahaan ini. Adapun tujuan tes ini adalah untuk melihat dengan jelas kondisi calon karyawan dan untuk memastikan bahwa calon karyawan tersebut benar-benar dalam keadaan siap dalam melaksanakan tugasnya kelak tanpa adanya hambatan suatu penyakit apapun.
  6. Wawancara oleh manajer yang akan menjadi atasan langsungnya,
    Dalam manajemen sumber daya manusia dirasakan pentingnya keterlibatan para penyelia/Supervisor yang akan menjadi atasan langsung pelamar dalam proses seleksi. Karena penyelia lebih memahami seluk beluk dan tuntunan teknikal pekerjaan yang akan dipercayakan kepada pelamar, dan penyelia inilah yang bertanggung jawab untuk mengarahkan, memberikan dorongan, membina dan mengembangkan pelamar setelah dia menjadi pekerja dalam organisasi yang bersangkutan.
  7. Keputusan atas lamaran,
    Langkah terakhir dalam proses seleksi adalah pengambilan keputusan tentang lamaran yang masuk. apakah itu ditolak/diterima.



Ref :     - Sumber ref 1.
            - Sumber ref 2