Tulisan_4SS_Pengantar Bisnis || OutSourcing / Alih daya



Apa itu Outsourcing?

Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.




Sistem Kerja Outsourcing


Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.

Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.

Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.




Kekurangan menjadi karyawan outsourcing :
  1. Tidak ada jenjang karir
    Berprofesi menjadi karyawan memang harus siap mengikuti peraturan perusahaan. Sebagai karyawan outsourcing mereka harus menerima sistem kontrak dari perusahaan, yang mana kondisi ini akan mempersulit setiap karyawan untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi dan bahkan tidak mungkin. Kondisi inilah yang akhirnya menempatkan posisi karyawan outsourcing hanya sebagai buruh perusahaan yang tidak memiliki jenjang karir.
  2. Masa kerja yang tidak jelas
    Berprofesi sebagai karyawan outsourcing akan memberikan peluang yang lebih besar bagi karyawan untuk menjadi korban PHK. Karyawan kontrak ini memang sangat rentan terhadap PHK apalagi jika kondisi perusahaan tidak stabil. Bahkan perusaaan bisa melakukan pemecatan dan memutus masa kerja karyawan outsourcing jika perusahaan dalam keadaan kolaps atau bangkrut.
  3. Kesejahteraan tidak terjamin
    Lain halnya jika anda menjadi karyawan tetap, karyawan dengan status kontrak biasanya tidak begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan. Salah satu contohnya adalah perusahaan biasanya tidak akan memberikan tunjangan kepada karyawan outsourcing. Dengan jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak adanya tunjangan, pastinya akan mengurangi kesejahteraan setiap karyawan outsourcing.
  4. Pendapatan yang terbatas
    Menjadi karyawan outsourcing memang seringkali merupakan tuntutan. Sulitnya mencari pekerjaan di jaman sekarang ini memaksa para pencari kerja untuk memutuskan menjadi karyawan outsourcing. Dengan penghasilan yang tidak terlalu besar dan sangat terbatas setiap bulannya, seringkali membuat kehidupan para karyawan kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Apalagi jika kondisi perusahaan tidak baik, maka ancaman PHK akan semakin nyata dan penghasilan bisa nihil.
  5. Potongan gaji yang tidak jelas
    Tidak adanya transparansi pemotongan gaji karyawan outsourcing semakin mengurangi tingkat kesejahteraan karyawan kontrak. Pemotongan gaji yang rata-rata bisa mencapai hingga 30% gaji karyawan ini pastinya juga akan semakin mempersulit kondisi para pekerja degan status kontrak ini.
- Jadi apakah outsourcing buruk bagi pekerja?
hal itu merupakan tergantung perspektif/ pemikiran masing-masing individu tapi menurut saya Tidak ! mengapa? karena seharusnya pekerja outsourcing mendapatkan gaji lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja tetap ketika bekerja pada perusahaan outsourcing karena perusahaan yang menjadi customer outsourcing sudah mengerti biaya yang akan lebih besar karena pekerja tersebut pada masa yang dibutuhkan.

Berikut keuntungan menjadi karaywan outsourcing :
  1. Memudahkan calon karyawan fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.
  2. Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa karyawan outsourcing. Sebelum ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.
  3. Memudahkan pencari kerja yang memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan mempekerjakan mereka nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena para pencari kerja dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar.
  4. Mendapat banyak pengalaman dan relasi,
    sering pindah kerja, sehingga akan lebih menambah relasi dan banyak pengalaman di banyak perusahaan. Sehingga suatu saat keluar dari perusahaan outsoucing tersebut, masih bisa menjalin relasi, bahkan jika beruntung, bisa mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai kontrak atau bahkan tetap di perusahaan tersebut.
  5. Menjadi pegawai outsourcing memberi ruang untuk Anda bisa melakukan kegiatan usaha yang lain,
    Menjadi pegawai outsourcing bisa Anda pilih sebagai upaya untuk mengumpulkan modal dalam merancang sebuah bisnis usaha mandiri. Artinya pekerjaan ini menjadi batu loncatan untuk Anda bisa merancang sebuah sistem perekonomian pribadi secara lebih mandiri. Kerja kontrak juga memberi ruang kebebasan bagi Anda melakukan banyak hal nantinya setelah masa kontrak berakhir.


Jadi bkesimpulan yang bisa diambil yaitu outsourcing merupakan pengalihan kemampuan perusahaan dalam mendukung kebutuhan bisnis proses mereka sehingga kebutuhan mereka terpenuhi dan perusahaan dapat mencapai tujuan mereka tanpa susah payah.


Mengapa perusahaan melakukan Outsourcing ?
Perusahaan melihat outsourcing sebagai resource yang memudahkan perusahaan dalam mencapai tujuan mereka. contohnya perusahaan ingin punya keamanan tapi tidak punya ahli dan karena kebutuhannya mendesak maka dioutsourcingkan ke perusahaan yang menyediakan jasa keamanan.



Sumber :  -  elkanagoro
               -  (kaskus, diakses pada tanggal 16 Desember 2015)
               -  Undang-Undang.



0 comments:

Post a Comment