Sistem Pemerintahan Jepang

Sistem Pemerintahan Jepang



Jepang (bahasa Jepang: 日本 Nippon atau Nihon; nama resmi: 日本国  Nipponkoku atau Nihonkoku, nama harfiah: "Negara Jepang") adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Letaknya di ujung barat Samudra Pasifik, di sebelah timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan Republik Rakyat Tiongkok, Korea, dan Rusia. Pulau-pulau paling utara berada di Laut Okhotsk, dan wilayah paling selatan berupa kelompok pulau-pulau kecil di Laut Tiongkok Timur, tepatnya di sebelah selatan Okinawa yang bertetangga dengan Taiwan.
Jepang terdiri dari 6.852 pulau yang menjadikanya sebagai negara kepulauan. Pulau-pulau utama dari utara ke selatan adalah Hokkaido, Honshu (pulau terbesar), Shikoku, dan Kyushu. Sekitar 97% wilayah daratan Jepang berada di keempat pulau terbesarnya. Sebagian besar pulau di Jepang bergunung-gunung, dan sebagian di antaranya merupakan gunung berapi. Gunung tertinggi di Jepang adalah Gunung Fuji yang merupakan sebuah gunung berapi. Penduduk Jepang berjumlah 128 juta orang, dan berada di peringkat ke-10 negara berpenduduk terbanyak di dunia. Tokyo secara de facto adalah ibu kota Jepang, dan berkedudukan sebagai sebuah prefektur. Tokyo Raya adalah sebutan untuk Tokyo dan beberapa kota yang berada di prefektursekelilingnya. Sebagai daerah metropolitan terluas di dunia, Tokyo Raya berpenduduk lebih dari 30 juta orang.
Menurut mitologi tradisional, Jepang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Kaisar Jimmu memulai mata rantai monarki Jepang yang tidak terputus hingga kini. Meskipun begitu, sepanjang sejarahnya, untuk kebanyakan masa kekuatan sebenarnya berada di tangan anggota-anggota istana, shogun, pihak militer, dan memasuki zaman modern, di tangan perdana menteri. Menurut Konstitusi Jepang tahun 1947, Jepang adalah negara monarki konstitusional di bawah pimpinan Kaisar Jepang danParlemen Jepang.
Sebagai negara maju di bidang ekonomi, Jepang memiliki produk domestik bruto terbesar nomor dua setelah Amerika Serikat, dan masuk dalam urutan tiga besar dalam keseimbangan kemampuan berbelanja. Jepang adalah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, G8, OECD, dan APEC. Jepang memiliki kekuatan militer yang memadai lengkap dengan sistem pertahanan moderen seperti AEGIS serta skuat armada besar kapal perusak. Dalam perdagangan luar negeri, Jepang berada di peringkat ke-4 negara pengekspor terbesar dan peringkat ke-6 negara pengimpor terbesar di dunia. Sebagai negara maju, penduduk Jepang memiliki standar hidup yang tinggi (peringkat ke-8 dalam Indeks Pembangunan Manusia) dan angka harapan hidup tertinggi di dunia menurut perkiraan PBB. Dalam bidang teknologi, Jepang adalah negara maju di bidang telekomunikasi, permesinan, dan robotika.


Jepang adalah sebuah negara kepulauan yang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM.
Jepang merupakan sebuah negara yang paling disegani di wilayah Asia karena memiliki tekhnologi
yang jauh lebih maju dibandng dengan negara-negara di sekitarnya. Di Jepang terdapat 47
pemerintah daerah tingkat prefektur (setingkat provinsi) dan memiliki lebih dari 3300 pemerintah
daerah pada tingkat bawah. Para kepala pemerintah daerah tersebut dipilih oleh rakyat setempat
melalui pemilihan.
Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat
membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem
pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di Negara Inggris dan Kanada. Sejak
tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan
pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan
penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan
pemerintah yang terdiri dari :
* Badan Legislatif
biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif
terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif
berfungsi sebagai pengadilan hukum
Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai
kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam
Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya
bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan
diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.
Diet sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat undang-
undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan
242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri.
Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah
kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-
jawab kepada Diet.
Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih
rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan
Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu
lintas). Mahkamah Agusng sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua
Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh cabinet.



Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Jepang

0 comments:

Post a Comment