Lembaga Keuangan

A.    LEMBAGA KEUANGAN
1.      Lembaga Keuangan Perbankan
        Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu perbankan, building society (sejenis koperasi), credit union, piutang saham, asuransi, dan sejenisnya. Pengertian perbankan menurut kamus besar Bahasa Indonesia yaitu segala sesuatu mengenai bank. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
        Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan, yaitu :
·         Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
·         Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Tujuan didirikannya bank ada 2 (dua), yaitu:
1)      Menyediakan suatu alat pembayaran yang efesien bagi nasabah
        Contohnya ialah bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya untuk mempermudah dalam menyimpan uang mereka. Ini merupakan salah satu peranan dari bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
2)      Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif
        Dengan bank menyediakan tabungan untuk para nasabah, itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal menginvestasi harta berupa uang milik mereka dan meningkatkan arus dana yang dimiliki para nasabah. Kemudian bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah, orang juga tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman tersebut.
        Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Dengan adanya lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, maka uang dari para investor akan dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan ini yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan atau organisasi yang membutuhkan. Dari hasil peminjaman tersebut, lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan atau keuntungan berupa bunga beberapa persen dari jumlah uang yang mereka pinjamkan.

2.      Bank Sentral
        Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
        Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Fungsi bank sentral:
·         Melaksanakan kebijakan moneter
·         Menentukan tingkat suku bunga
·         Mengendalikan jumlah uang beredar seluruh bangsa
·         Pemerintah bankir dan bank bankir ‘(“lender of last resort”)
·         Mengelola negara valuta asing dan cadangan emas dan Pemerintah saham register
·         Regulating and supervising the banking industry mengatur dan mengawasi industri perbankan.
·         Menetapkan suku bunga resmi – digunakan untuk mengelola baik inflasi dan negara nilai tukar – dan memastikan bahwa tingkat ini berlaku melalui berbagai mekanisme kebijakan.



3.      Bank Indonesia
        Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia-Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uangterhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
        Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini, yaitu :
a)    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b)    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c)    Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
        Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.
        BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur.

4.      Lembaga Keuangan Bukan Perbankan
        Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank ini didirikan dengan tujuan:
a)      Untuk mendorong perkembangan pasar modal
b)      Untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
·         Lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit
·         Perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. 
·         Asuransi, perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam hal pertanggungan. Perusahaan asuransi dapat berupa perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah.
·         Pegadaian, perusahaan pegadaian ini meminjamkan dana kepada masyarakat namun harus dengan jaminan tertentu. Pegadaian ini juga dapat berupa pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
·         Koperasi Simpan Pinjam, koperasi ini memberikan dana pinjaman juga melayani penyimpanan dana dari masyarakat.
·         Dana Pensiun, perusahaan yang mengelola dana pensiun dari para pekerja suatu perusahaan.
·         Pasar Uang, di Pasar Uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan dana mereka dan juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.

5.      Perbedaan Lembaga Keuangan Perbankan dengan Lembaga Keuangan Bon Perbankan
a)      Lembaga keuangan bank menjalankan kegiatan yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan lembaga keuangan bukan bank, yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat lalu menyalurkannya kembali ke masyarakat yang membutuhkan, serta memberikan jasa-jasa keuangan lainnya seperti jual beli surat-surat berharga dan sebagainya.
        Sedangkan lembaga keuangan bukan bank, setiap perusahaan hanya memfokuskan pada satu kegiatan perusahaan tersebut. Misalnya perusahaan asuransi, mereka hanya fokus untuk memberikan layanan tanggungan kepada masyarakat yang tergabung dalam layanan mereka. Contoh lain yaitu perusahaan pegadaian, mereka hanya menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dan dengan jaminan tertentu pastinya.
b)      Lembaga keuangan bank dapat secara langsung menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak bisa melakukan itu.
c)      Lembaga keuangan bank dapat mengumpulkan dana dari masyarakat langsung dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak dapat secara langsung mengumpulkan dana dalam bentuk tersebut.

6.      Bank Komersial
        Bank komersial (bank umum) adalah jenis bank yang menyediakan jasa, seperti menerima deposito dan memberikan pinjaman usaha, dan produk-produk investasi, dasar, bank komersial juga bisa mengacu pada bank atau divisi bank yang menangani deposito dan pinjaman dari perusahaan atau badan usaha besar, bukan anggota masyarakat (perbankan ritel). Bank komersial disebut juga bank umum.
Kegiatan Bank Komersial (bank umum) yaitu :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, serftifikat berjangka, tabungan atau bentuk lainnya.
·         Memberikan kredit
·         Menerbitkan surat pengakuan utang.
·         Membeli, meminjam atau menjual
·         Atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
·         Kegiatan yang lazim dilakukan bank selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank komersial / bank umum :
·         Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang.
·         Melakukan usaha  perasuransian.
·         Melakukan usaha  lain seperti yang diatur undang-undang.

B.     OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
        Mulai 31 Desember 2012 pengaturan dan pengawasan [asar modal dan industry keuangan non-bank (IKNB) yang mulanya menjadi tugas Bapepam-LK beralih ke Otoritas Jasa Keuangan. Demikian pula pengaturan dan pengawasan perbankan sejak 31 Desember 2013 dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK.
        OJK,berdasarkan UU No.21 Tahun 2011, merupakan lembaga yang bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang  pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. OJK berkewajiban menyampaikan laporan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan DPR. OJK memiliki fungsi menyelenggarakan Sistem Pengetahuan dan Pengawasan yang terintegrasi  terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
        Sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
a.       Kegiatan jasa keuangan di sector perbangkan
b.      Kegiatan jasa keuangan di sector pasar modal
c.       Kegiatan jasa keuangan di sector perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiiayaan, penggadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

C.    LEMBAGA KEUANGAN INFORMAL
        Lembaga Keuangan Informal adalah lembaga yang menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum. Di Indonesia lembaga-lembaga ini terutama beroprasi di pedesaan atau masyarakat kelompok bawah. Umumnya prosedur dan perjanjian peminjaman amat cepat, sederhana, dan berdasarkan perjnjian lisan atau tertulis yang sederhana.
        Bentuk-bentuk usaha lembaga keuangan informal yang ada di Indonesia antara lain: Riba dan ijon. Usaha riba adalah usaha memberi pinjaman dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi, sehingga sering disebut sebagai Lintah Darat atau Rentenir.
        Praktik ijon terjadi dikalangan petani, dimana pemodal memberika dana kepada petani, dengan syarat hasilnya nantinya harus dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan dalam praktik ijon adalah sering kali harga jual hasil petani sangat rendah dibandingkan harga asar yang berlaku.
        Di satu sisi keberadaan lembaga informal ini amat menolong, karena menjangkau kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Di sisi lain biaya modal yang  dibebankan kepada peminjam sangat tinggi. Misalnya, jika melalui perbankan masyarakat dapat memperoleh pinjaman dengn bunga sekitar 2%-3% perbulan , melalui riba beban bunga yang dipinjamkan lebih besar dari 5% perbulan. Sebenarnya ada lembaga informal yang tidak menjerat namun umummnya kurang ekonomis untuk digunakan sebagai sumber dan usaha, yaitu Lembaga arisan. Biasanya tujuan pelaksanaan arisan bukan semata-mata finansial tetapi juga tujuan social.
·         Lembaga Pinjaman Simpanan
        Melalui Undang-Undang No.24 Tahun 2004 telah terbentuk Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS), suatu lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank. LPS meruppakan lembaga Independen, Transparan, dan Akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,  serta bertanggung jawab kpada Presiden. Dengan adanya lembaga ini maka setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar Premi penjaminan.
LPS mempunya fungsi :
1.      Menjamin simpanan nasabah penyimpan
2.      Turut aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai dengan kewenangannya.
        Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS bertugas melaksanakan penanganan dan penyelesaian bank gagal (Bank resolution). Dalam melaksanakan tugas diatas, LPS mempunnyai wewenang antara lain meneapkan dan memungut premi pinjaman dan kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. Besarnya kontribusi kepersertaan setiap bank sebagai peserta penjaminan adalah 0,10% (1/1000) dan modal sendiri (equitas) bank pada akhir tahun fiskal sebelumnya atau dari modal di setor bagi bank baru. Sedangkan premi untuk setiap periode ditetapkan sama untuk setiap bank yang besarnya 0,10% (1/1000) dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam satu periode. LPS mejamin simpanan nasabah bank dalam entuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dimana nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank direncanakan paling banyak Rp 100.000.000,-
        Dengan demimkian, dalam hal bank dicabut izin usahanya (dibekukan), maka LPS wajib membayar klaim penjamin kepada nasabah penyimpan. Dala hal nasaba penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada bank, Maka Pembayaran klaim penjamin dilakukan setelah kewajiban nasabah penyimpan kepada bank terlebih dahulu diperhitungkan. LPS ini beroperasi efektif mulai 22 September 2005 dengan dimulainya perasi LPS ini berakibat peta pasar, peta risiko, dan aliran dana perbankan akan mengalami perubahan yang cukup signifikan ; Bank-bank kecil tentu akan semakin sulit bersaing memperoleh dana mmasyarakat. Masyarakat akan mulai belajar menganalisis risiko bank secara cermat.
        Selama ini program penjaminan tersebut dilakukan oleh pemerintah yang mulai dilaksanakan 26 Januari 1998 berdasarkan keppres No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum. Program itu dilakukan dalam susunan kekacauan sektor keuangan dan perbankan sebagai akibat dari dilikuidasinya 16 bank pada 1 November 1997.  Pada saat itu kurs rupiah terjun bebas dalam waktu yang sangat singkat, dari Rp. 3960/dollar AS (Desember 1997) menjadi Rp. 12.900/dollar AS (Minggu ke-3 Januari 1998). Dan saat itu, beberapa bank (terutama bank swasta) mengalami pelarin dana yang luar biasa sehingga mengancam likuidasinya. Hal ini menyebabkan bank Indonesia harus menambah fasilitas Bantuan Likuidasi BI (BLBI) sebesar Rp. 45,46 Triliun hanya pada bulan Januari 1998 tersebut.





sumber :


https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#Tujuan_dan_Tugas_Bank_Indonesia
http://yastory.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-lembaga-keuangan-bank-dan.html
Rahardja,Pratama, Teori Ekonomi Makro; Suatu Pengantar(edisi kelima).Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2008.

0 comments:

Post a Comment