A.
LEMBAGA
KEUANGAN
1.
Lembaga
Keuangan Perbankan
Lembaga Keuangan
merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk
masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu perbankan,
building society (sejenis koperasi), credit union, piutang saham, asuransi, dan
sejenisnya. Pengertian perbankan menurut kamus besar
Bahasa Indonesia yaitu segala sesuatu mengenai bank. Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa Italia
banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jasa bank
sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada
umumnya terbagi atas dua tujuan, yaitu :
·
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang
efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan
kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan
ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang
hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
·
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan
meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan
arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini
berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus
dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh
pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana
pinjaman.
Tujuan didirikannya bank ada 2 (dua), yaitu:
1)
Menyediakan suatu alat pembayaran yang efesien bagi nasabah
Contohnya ialah bank menyediakan uang
tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya untuk mempermudah dalam
menyimpan uang mereka. Ini merupakan salah satu peranan dari bank yang paling
penting dalam kehidupan ekonomi.
2)
Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih
produktif
Dengan bank menyediakan tabungan untuk
para nasabah, itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal menginvestasi
harta berupa uang milik mereka dan meningkatkan arus dana yang dimiliki para
nasabah. Kemudian bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya kepada pihak
lain yang membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan dengan baik,
ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya
berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah, orang juga tidak dapat
memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak
memiliki dana pinjaman tersebut.
Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk
menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang
yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Dengan
adanya lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, maka uang dari para investor akan dikumpulkan dalam bentuk
tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan ini
yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada
perusahaan atau organisasi yang membutuhkan. Dari hasil peminjaman tersebut,
lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan atau keuntungan berupa bunga
beberapa persen dari jumlah uang yang mereka pinjamkan.
2.
Bank
Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah
sebuah instansi yang bertanggung jawab atas
kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral
berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial
secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga
stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan
istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain
turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali
dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang
optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan
jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka
bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Fungsi
bank sentral:
·
Melaksanakan
kebijakan moneter
·
Menentukan
tingkat suku bunga
·
Mengendalikan
jumlah uang beredar seluruh bangsa
·
Pemerintah
bankir dan bank bankir ‘(“lender of last resort”)
·
Mengelola
negara valuta asing dan cadangan emas dan Pemerintah saham register
·
Regulating and supervising
the banking industry mengatur dan mengawasi industri perbankan.
·
Menetapkan
suku bunga resmi – digunakan untuk mengelola baik inflasi dan negara nilai
tukar – dan memastikan bahwa tingkat ini berlaku melalui berbagai mekanisme kebijakan.
3.
Bank
Indonesia
Bank Indonesia (BI) adalah bank
sentral Republik Indonesia.
Bank ini memiliki nama lain De
Javasche Bank yang
dipergunakan pada masa Hindia-Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu
tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uangterhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas ini, yaitu :
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat
dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi
perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan
pada aspek makroprudensial sistem
perbankan secara makro.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga
yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur.
4.
Lembaga
Keuangan Bukan Perbankan
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan
jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non
depository). Lembaga
keuangan bukan bank ini didirikan dengan tujuan:
a) Untuk mendorong perkembangan
pasar modal
b) Untuk membantu permodalan
perusahaan yang ekonominya lemah
Lembaga keuangan
bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
·
Lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit
·
Perusahaan perasuransian yang diantaranya
asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri
dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana
perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan
pegadaian.
·
Asuransi, perusahaan asuransi yaitu
perusahaan yang memberikan jasa dalam hal pertanggungan. Perusahaan asuransi
dapat berupa perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah.
·
Pegadaian, perusahaan pegadaian ini
meminjamkan dana kepada masyarakat namun harus dengan jaminan tertentu.
Pegadaian ini juga dapat berupa pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
·
Koperasi Simpan Pinjam, koperasi ini memberikan dana
pinjaman juga melayani penyimpanan dana dari masyarakat.
·
Dana Pensiun, perusahaan yang mengelola dana pensiun dari para pekerja suatu
perusahaan.
·
Pasar Uang, di Pasar Uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan dana mereka
dan juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.
5.
Perbedaan Lembaga Keuangan
Perbankan dengan Lembaga Keuangan Bon Perbankan
a) Lembaga keuangan bank
menjalankan kegiatan yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan lembaga
keuangan bukan bank, yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat lalu
menyalurkannya kembali ke masyarakat yang membutuhkan, serta memberikan
jasa-jasa keuangan lainnya seperti jual beli surat-surat berharga dan
sebagainya.
Sedangkan lembaga keuangan bukan bank,
setiap perusahaan hanya memfokuskan pada satu kegiatan perusahaan tersebut.
Misalnya perusahaan asuransi, mereka hanya fokus untuk memberikan layanan
tanggungan kepada masyarakat yang tergabung dalam layanan mereka. Contoh lain
yaitu perusahaan pegadaian, mereka hanya menyalurkan dana pinjaman kepada
masyarakat yang membutuhkan dan dengan jaminan tertentu pastinya.
b) Lembaga keuangan bank dapat
secara langsung menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang
beredar di masyarakat sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak bisa
melakukan itu.
c) Lembaga keuangan bank dapat
mengumpulkan dana dari masyarakat langsung dalam bentuk giro, tabungan, maupun
deposito. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak dapat secara langsung
mengumpulkan dana dalam bentuk tersebut.
6.
Bank
Komersial
Bank komersial (bank umum) adalah jenis bank yang menyediakan
jasa, seperti menerima deposito dan memberikan pinjaman usaha, dan
produk-produk investasi, dasar, bank komersial juga bisa mengacu pada bank atau
divisi bank yang menangani deposito dan pinjaman dari perusahaan atau badan
usaha besar, bukan anggota masyarakat (perbankan ritel). Bank komersial disebut
juga bank umum.
Kegiatan Bank Komersial (bank umum) yaitu :
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, serftifikat berjangka, tabungan atau bentuk lainnya.
·
Memberikan kredit
·
Menerbitkan surat pengakuan utang.
·
Membeli, meminjam atau menjual
·
Atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
·
Kegiatan yang lazim dilakukan bank selama tidak bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan yang tidak boleh
dilakukan oleh bank komersial / bank umum :
·
Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur
dalam undang-undang.
·
Melakukan usaha perasuransian.
·
Melakukan usaha lain seperti yang
diatur undang-undang.
B.
OTORITAS
JASA KEUANGAN (OJK)
Mulai 31 Desember 2012 pengaturan dan
pengawasan [asar modal dan industry keuangan non-bank (IKNB) yang mulanya
menjadi tugas Bapepam-LK beralih ke Otoritas Jasa Keuangan. Demikian pula
pengaturan dan pengawasan perbankan sejak 31 Desember 2013 dialihkan dari Bank
Indonesia (BI) ke OJK.
OJK,berdasarkan UU No.21 Tahun 2011,
merupakan lembaga yang bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan. OJK berkewajiban menyampaikan laporan kepada BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) dan DPR. OJK memiliki fungsi menyelenggarakan Sistem Pengetahuan dan
Pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
Sebagai lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap :
a. Kegiatan
jasa keuangan di sector perbangkan
b. Kegiatan
jasa keuangan di sector pasar modal
c. Kegiatan
jasa keuangan di sector perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiiayaan,
penggadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat.
C.
LEMBAGA
KEUANGAN INFORMAL
Lembaga Keuangan Informal adalah
lembaga yang menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan
kekuatan hukum. Di Indonesia lembaga-lembaga ini terutama beroprasi di pedesaan
atau masyarakat kelompok bawah. Umumnya prosedur dan perjanjian peminjaman amat
cepat, sederhana, dan berdasarkan perjnjian lisan atau tertulis yang sederhana.
Bentuk-bentuk usaha lembaga keuangan
informal yang ada di Indonesia antara lain: Riba dan ijon. Usaha riba adalah usaha memberi pinjaman dengan mengenakan bunga
yang sangat tinggi, sehingga sering disebut sebagai Lintah Darat atau Rentenir.
Praktik ijon
terjadi dikalangan petani, dimana pemodal memberika dana kepada petani, dengan
syarat hasilnya nantinya harus dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan
dalam praktik ijon adalah sering kali harga jual hasil petani sangat rendah
dibandingkan harga asar yang berlaku.
Di
satu sisi keberadaan lembaga informal ini amat menolong, karena menjangkau
kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Di
sisi lain biaya modal yang dibebankan
kepada peminjam sangat tinggi. Misalnya, jika melalui perbankan masyarakat
dapat memperoleh pinjaman dengn bunga sekitar 2%-3% perbulan , melalui riba beban bunga yang dipinjamkan lebih
besar dari 5% perbulan. Sebenarnya ada lembaga informal yang tidak menjerat
namun umummnya kurang ekonomis untuk digunakan sebagai sumber dan usaha, yaitu
Lembaga arisan. Biasanya tujuan pelaksanaan arisan bukan semata-mata finansial
tetapi juga tujuan social.
·
Lembaga
Pinjaman Simpanan
Melalui Undang-Undang No.24 Tahun 2004
telah terbentuk Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS), suatu lembaga yang menjamin
simpanan nasabah bank. LPS meruppakan lembaga Independen, Transparan, dan
Akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kpada Presiden.
Dengan adanya lembaga ini maka setiap bank yang menjalankan usahanya di
Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar Premi penjaminan.
LPS
mempunya fungsi :
1. Menjamin
simpanan nasabah penyimpan
2. Turut
aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam
menjalankan fungsi tersebut, LPS bertugas melaksanakan penanganan dan
penyelesaian bank gagal (Bank resolution). Dalam melaksanakan tugas
diatas, LPS mempunnyai wewenang antara lain meneapkan dan memungut premi
pinjaman dan kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. Besarnya
kontribusi kepersertaan setiap bank sebagai peserta penjaminan adalah 0,10% (1/1000) dan
modal sendiri (equitas) bank pada akhir tahun fiskal sebelumnya atau dari modal
di setor bagi bank baru. Sedangkan premi untuk setiap periode ditetapkan sama
untuk setiap bank yang besarnya 0,10% (1/1000) dari rata-rata saldo
bulanan total simpanan dalam satu periode. LPS mejamin simpanan nasabah bank
dalam entuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu, dimana nilai simpanan yang dijamin untuk
setiap nasabah pada satu bank direncanakan paling banyak Rp 100.000.000,-
Dengan
demimkian, dalam hal bank dicabut izin usahanya (dibekukan), maka LPS wajib
membayar klaim penjamin kepada nasabah
penyimpan. Dala hal nasaba penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai
kewajiban kepada bank, Maka Pembayaran klaim penjamin dilakukan setelah
kewajiban nasabah penyimpan kepada bank terlebih dahulu diperhitungkan. LPS ini beroperasi
efektif mulai 22 September 2005 dengan dimulainya perasi LPS ini berakibat peta
pasar, peta risiko, dan aliran dana perbankan akan mengalami perubahan yang
cukup signifikan ; Bank-bank kecil tentu akan semakin sulit bersaing memperoleh
dana mmasyarakat. Masyarakat akan mulai belajar menganalisis risiko bank secara
cermat.
Selama ini program penjaminan tersebut
dilakukan oleh pemerintah yang mulai dilaksanakan 26 Januari 1998 berdasarkan
keppres No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Program itu dilakukan dalam susunan kekacauan sektor keuangan dan perbankan
sebagai akibat dari dilikuidasinya 16 bank pada 1 November 1997. Pada saat itu kurs rupiah terjun bebas dalam
waktu yang sangat singkat, dari Rp. 3960/dollar AS (Desember 1997) menjadi Rp.
12.900/dollar AS (Minggu ke-3 Januari 1998). Dan saat itu, beberapa bank
(terutama bank swasta) mengalami pelarin dana yang luar biasa sehingga
mengancam likuidasinya. Hal ini menyebabkan bank Indonesia harus menambah
fasilitas Bantuan Likuidasi BI (BLBI) sebesar
Rp. 45,46 Triliun hanya pada bulan Januari 1998 tersebut.sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#Tujuan_dan_Tugas_Bank_Indonesia
http://yastory.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-lembaga-keuangan-bank-dan.html
Rahardja,Pratama, Teori
Ekonomi Makro; Suatu Pengantar(edisi kelima).Jakarta: Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2008.
0 comments:
Post a Comment