A. Pengertian
Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota
dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang
memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas
kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Berikut ini adalah prinsip yang
digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
Perkembangan
dan pertumbuhan Koperasi selalu tergantung pada keadaan organisasi dan
usahanya, juga tidak dapat lepas dari lingkungannya. Untuk daerah-daerah dimana
iklim untuk pertumbuhan Koperasi cukup menguntungkan dan mendorong, maka
Koperasi di daerah tersebut akan dapat hidup cukup subur. Tetapi di
daerahdaerah yang iklimnya kurang menguntungkan pertumbuhan dan perkembangan
Koperasi, tidaklah aneh bila Koperasi-koperasi di daerah tersebut mengalami
banyak hambatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik.
B.
Sejarah Perkembangan Koperasi
di Indonesia
a)
Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada zaman
penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan
terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896,
patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit
untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908,
perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan
pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh
Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI)
dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita
toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi
dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan
fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik
koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan
mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian,
pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi
yang cocok diterapkan di Indonesia.Upaya pemerintah kolonial belanda untuk
memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas
pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini
terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening
op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan
koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia
saja.Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di
Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan
ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi
tahun 1933 LN no.108.Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga
mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun
pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi
dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.Meskipun kondisi
undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia
untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun
1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno
mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah
terdaftar 43 koperasi di Indonesia.Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan
koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah
R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi
dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia
sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit
yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.Setelah itu pada tahun 1942, pada
masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian
yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan
pemerintah Jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan
kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang.
b)
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan
semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat
laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi
perkembangan koperasi di Indonesia adalah pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak
yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan
koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun
dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan
informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.Lalu pada tahun
1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Pada
tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II
yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
c)
Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde
Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru
dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan
dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal
Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman
orde baru hingga sekarang :
a.
Pada tanggal 18 Desember 1967,
Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai
pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum
terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
c.
Pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
d.
Pada tanggal 21 Oktober 1992,
disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang
ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
e.
Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
C.
Hambatan-hambatan Koperasi
Salah satu kendala utama yang dihadapi
koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk
meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami
Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat
rendah. Koperasi di Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang
cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat.Beberapa
faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan adalah dari segi
permodalan. Faktor lain yang perlu kita perhatikan dalam mendukung perkembangan
koperasi adalah manajemen koperasi itu sendiri. Banyak hambatan yang dihadapi
koperasi dari segi manajemennya sendiri.
D.
Kondisi perkoperasian di Indonesia
saat ini
Memasuki 2011, Dunia Koperasi Masih “Bermasalah” 03 Jan 2011Harian
Ekonomi Neraca HeadlineMemasuki 2011, Dunia Koperasi Masih
“Bermasalah”Oleh Rindy RosandyaWartawan Harian Ekonomi NERACAFilosofi koperasi
adalah sokoguru ekonomi bangsa ternyata masih jauh api dari panggang. Buktinya,
sepanjang 2010 gerakan koperasi di Indonesia terjerat persoalan kompleks yang
membuatnya sulit berkembang. Sepanjang 2010 itu pula gerakan koperasi belum
mampu berkontribusi besar dalam sektor perekonomian karena terjerat kompleksnya
persoalan mulai dari kelembagaan hingga aturan perundangan.Ketua Majelis Pakar
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Teguh Boediyana berpendapat, gerakan
koperasi masih menghadapi masalah kelembagaan yang belum kuat hingga aturan
serta kebijakan yang belum mendukung. Selain itu, sektor riil di tanah air juga
belum sepenuhnya digarap melalui wadah koperasi.Oleh karena kompleksnya masalah
yang dihadapi koperasi tersebut, maka pada 2011 ia memperkirakan koperasi belum
mampu memberikan kontribusibesar terhadap perekonomian Indonesia. “Tapi, kita
harus mulai mengerahkan kemampuan untuk mengurangi titik-titik lemah koperasi
pada 2010,” kata dia.Menurut Teguh, Indonesia belum memiliki sumber daya yang
cukup besar untuk menggerakkan koperasi dan hal itu juga diakui pemerintah
melalui penerapan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop).Dia
menambahkan, proyeksi koperasi 2011 juga belum dan sulit untuk dapat
digambarkan. “Jika tidak ada kebijakan dan langkah yang berdampak terhadap
pengembangan koperasi di masa depan, mungkin kondisinya akan tetap sama
terpu-ruknya,” katanya.Seharusnya, lanjut Teguh, dilakukan pengkajian tentang
sebab-sebab keterpurukan koperasi sebagai bahan penyusunan kebijakan
pengembangan koperasi ke depan. Ia mencontohkan, sudah saatnya mengambil
langkah untuk mencegah penyimpangan koperasi simpan pinjam, revitalisasi
koperasifungsional, dan memperbaiki kinerja koperasi yang bergerak di sektor
riil termasuk
meningkatkan kegiatan ekspor.Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Djabaruddin Djohan. Dia mengatakan, sepanjang 2010 kondisi koperasi dari segi kuantitas berkembang pesat tetapi dari segi kualitas memprihatinkan. “Ketergantungan pada pihak luar terutama kepada pemerintah masih cukup besar,” kata Djabaruddin, yang juga pengamat koperasi.Menurut Djabaruddin, pada umumnya, pemahaman organisasi koperasi mengenai jati diri koperasi masih sangat terbatas, di mana koperasi masih lebih banyak dipahami sebagai lembaga ekonomi yang keberhasilannya diukur dari aspek ekonomi semata seperti volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU).Selain itu dimensi sosial seperti kebersamaan, peduli lingkungan, dan demokrasi yang seharusnya menjadi faktor keunggulan ternyata masih banyak diabaikan. Sampai sejauh inimayoritas koperasi yang berkembang adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam sementara sektor riil sulit berkembang. Meskipun demikian sebagian besar KSP maupun USP tersebut banyak melakukan penyimpangan dari jati diri koperasi maupun peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada upaya untuk meluruskan otoritas koperasi. “Sebagai gerakan koperasi, organisasi gerakannya juga belum menunjukkan peranan yang seharusnya di mana kegiatannya masih sepenuhnya tergantung pada APBN tanpa kontribusi anggota,” kata Djabaruddin.Sementara dari segi pembinaan oleh pemerintah, pengaruh positif belum banyak dirasakan dengan kegiatan yang masih berorientasi proyek, pembinaan dicampur dengan UKM, para pejabat kurang paham masalah koperasi, hingga pembinaan di daerah yang sangat tergantung pada kepala daerah yang tidak jarang tidak paham soal koperasi. “Beberapa kementerian menyelenggarakanproyek pengembangan kelompok usaha bersama yang dikelola secara koperatif tanpa koordinasi dengan Kementerian Koperasi,” papar Djabaruddin.Djabaruddin berpendapat jika kondisi koperasi tetap seperti itu maka akan sulit berkembang menjadi lembaga yang sehat dan kuat, berperanan secara mikro maupun secara makro. “Ke depan prospek koperasi akan lebih baik jika pembinaan organisasi koperasi lebih diarahkan pada kelembagaannya sehingga mampu beroperasi di pasar bebas,” katanya.Djabaruddin juga menyarankan agar organisasi gerakan koperasi mampu melaksanakan fungsi utamanya secara swadaya dengan dukungan penuh para anggotanya. Selain itu, peran pemerintah harus lebih diarahkan pada fungsi pengaturan dan fasilitas secara selektif dipadukan dengan adanya koordinasi antan-organisasi gerakan koperasi dan pemerintah dalam kebijakan dan pembinaan koperasi.
meningkatkan kegiatan ekspor.Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Djabaruddin Djohan. Dia mengatakan, sepanjang 2010 kondisi koperasi dari segi kuantitas berkembang pesat tetapi dari segi kualitas memprihatinkan. “Ketergantungan pada pihak luar terutama kepada pemerintah masih cukup besar,” kata Djabaruddin, yang juga pengamat koperasi.Menurut Djabaruddin, pada umumnya, pemahaman organisasi koperasi mengenai jati diri koperasi masih sangat terbatas, di mana koperasi masih lebih banyak dipahami sebagai lembaga ekonomi yang keberhasilannya diukur dari aspek ekonomi semata seperti volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU).Selain itu dimensi sosial seperti kebersamaan, peduli lingkungan, dan demokrasi yang seharusnya menjadi faktor keunggulan ternyata masih banyak diabaikan. Sampai sejauh inimayoritas koperasi yang berkembang adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam sementara sektor riil sulit berkembang. Meskipun demikian sebagian besar KSP maupun USP tersebut banyak melakukan penyimpangan dari jati diri koperasi maupun peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada upaya untuk meluruskan otoritas koperasi. “Sebagai gerakan koperasi, organisasi gerakannya juga belum menunjukkan peranan yang seharusnya di mana kegiatannya masih sepenuhnya tergantung pada APBN tanpa kontribusi anggota,” kata Djabaruddin.Sementara dari segi pembinaan oleh pemerintah, pengaruh positif belum banyak dirasakan dengan kegiatan yang masih berorientasi proyek, pembinaan dicampur dengan UKM, para pejabat kurang paham masalah koperasi, hingga pembinaan di daerah yang sangat tergantung pada kepala daerah yang tidak jarang tidak paham soal koperasi. “Beberapa kementerian menyelenggarakanproyek pengembangan kelompok usaha bersama yang dikelola secara koperatif tanpa koordinasi dengan Kementerian Koperasi,” papar Djabaruddin.Djabaruddin berpendapat jika kondisi koperasi tetap seperti itu maka akan sulit berkembang menjadi lembaga yang sehat dan kuat, berperanan secara mikro maupun secara makro. “Ke depan prospek koperasi akan lebih baik jika pembinaan organisasi koperasi lebih diarahkan pada kelembagaannya sehingga mampu beroperasi di pasar bebas,” katanya.Djabaruddin juga menyarankan agar organisasi gerakan koperasi mampu melaksanakan fungsi utamanya secara swadaya dengan dukungan penuh para anggotanya. Selain itu, peran pemerintah harus lebih diarahkan pada fungsi pengaturan dan fasilitas secara selektif dipadukan dengan adanya koordinasi antan-organisasi gerakan koperasi dan pemerintah dalam kebijakan dan pembinaan koperasi.
E. Koperasi Indonesia Di Masa Depan
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut
dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan
sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota
melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk
menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk
memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada
keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha
bersama.
Berdasarkan keadaan Koperasi pada dewasa
ini perkembangan dan pertumbuhan Koperasi selalu tergantung pada keadaan
organisasi dan usahanya, juga tidak dapat lepas dari lingkungannya dan untuk
daerah-daerah dimana iklim pertumbuhan koperasi cukup menguntungkan dan
mendorong, maka koperasi di daerah tersebut akan dapat hidup cukup subur,
tetapi di daerah daerah yang iklimnya kurang menguntungkan pertumbuhan dan
perkembangan Koperasi, tidaklah aneh bila Koperasi-koperasi di daerah tersebut
mengalami banyak hambatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik.
Keadaan perkoperasian Indonesia masa
kini di Indonesia pada dewasa ini pada umumnya berjalan baik. Khususnya
Koperasi Unit Desa dan Badan Usaha Unit Desanya. pendekatan pembinaan dan
pengembangan perkoperasian di Indonesia akan dilakukan secara bersamaan.
Maksudnya tanggung jawab pengembangan dan pembinaan Koperasi dilakukan oleh
berbagai pihak, dimana secara tehnis dilakukan oleh Departemen Perdagangan dan
Koperasi.
Pengembangan BUUD dan KUD yang pembinaannya dilaksanakan
secara terintegrasikan tersebut didasarkan kepada kemampuan berkembang Koperasi
atas dasar suatu wilayah usaha yang secara potensial dapat berkembang. Oleh
sebab itu, di dalam pembinaan Koperasi dengan pendekatan seperti yang dilakukan
terhadap pembinaan BUUD dan KUD adalah lain dengan pembinaan Koperasi
sebelumnya. Dilihat dari segi pembinaan Perkoperasian, perbedaan-perbedaan
antara pembinaan sesudah dan sebelum dikembangkannya BUUD dan KUD pada dasarnya
adalah sebagai berikut :
a.
Dilihat
dari daerah kerjanya, sebelum dikembangkannya BUUD dan KUD, daerah kerja
Koperasi (khususnya Koperasi Pertanian) hanya meliputi daerah administrasi yang
kecil-kecil, seperti desa, kampung, dan sebagainya. Sedangkan BUUD dan KUD
daerah kerjanya meliputi Wilayah Unit Desa yang dibeberapa daerah terdiri dari
lebih satu desa bahkan meliputi satu Kecamatan. Dengan demikian, secara
ekonomis BUUD dan KUD lebih dapat berkembang dengan baik. Untuk itu 58.000 desa
yang ada di Indonesia pada dewasa ini harus dibagi habis dalam Unit Desa – Unit
Desa.
b.
Dilihat
dari segi pembinaannya, sebelum dikembangkannya BUUD dan KUD pembinaan terhadap
Koperasi kurang dilakukan secara terintegrasikan, sedangkan pada BUUD dan KUD
pembinaan tersebut dilakukan secara terintegrasikan, sehingga dapat dicapai
iklim pertumbuhan dan perkembangan yang lebih menguntungkan dan mendorong
perkembangan BUUD dan KUD yang bersangkutan.
c.
Dilihat
dari segi ukuran ekonominya, kalau sebelum BUUD dan KUD adanya koperasi-
koperasi dalam ukuran kecil-kecil, dengan dikembangkannya BUUD dan KUD selalu
dibuka kemungkinan berkembang kegiatan ekonomi KUD yang bersangkutan. Hal ini
atas dasar perluasan areal atau daerah kerjanya yang didasarkan pada potensi
ekonomi, bukannya daerah administrasi. Perlu diketahui bahwa kegiatan ekonomi
yang berkembang adalah KUD. Karena BUUD merupakan pembimbingnya dan tidak
melaksanakan kegiatan ekonomi itu sendiri.
d.
Dilihat
dari segi organisasi, pada Koperasi sebelum BUUD dan KUD didasarkan atas
kemampuan berkembang sendiri, sedangkan bagi BUUD dan KUD lebih banyak didorong
untuk meningkatkan kemampuan manajemen dengan dilakukannya berbagai latihan,
pendidikan dan sebagainya.
e.
Dilihat
dari segi permodalan, pada Koperasi-Koperasi yang dikembangkan sebelum BUUD dan
KUD modalnya sangat terbatas, sedangkan KUD di dalam rangka kegiatannya sebagai
alat untuk menjalankan kebijaksanaan Pemerintah (misalnya kebijaksanaan harga
dasar), permodalannya disediakan kredit yang cukup besar. Atas dasar hal-hal
tersebut diatas, BUUD dan KUD sejak berdirinya telah berkembang dengan cukup
pesat. Sampai pada dewasa ini, perkembangan Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi
Unit Desa telah menunjukkan kemajuan.
F.
Menuju Koperasi
Modern Berbasis Teknologi Informasi
Koperasi sebagai salah satu entitas bisnis,
mulai tahun ini tidak akan lagi menjadi institusi kerakyatan yang
termarjinalkan. Kelompok yang mengusung prinsip gotong royong dalam
operasionalnya ini dipastikan akan berkembang menuju koperasi modern berbasis
teknologi informasi.
Untuk menjalankan program perkuatan bagi pelaku koperasi tersebut, perusahaan BUMN itu bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam program koperasi modern.
Dari 187.000 unit koperasi lebih di Indonesia, secara periodik akan menunjukkan kekuatannya dengan memanfaatkan fasilitas informasi, teknologi dan komunikasi (TIK), dan pemerintah akan menobatkannya pula menjadi koperasi modern.
Momentum ini bisa terjadi karena perkembangan era digital kini merambah ke berbagai sisi bisnis, dan kali ini mengarah kepada koperasi.
Fasiitas itu mencakup jaringan Internet agar bisa online. Prinsipnya adalah koperasi yang menggunakan TIK dalam proses bisnisnya, akan mendapat tambahan kemampuan, termasuk transaksi pembayaran secara online (online transactional Ada beberapa hal yang memberi nilai plus bagi koperasi setelah memanfaatkan fasilitas dari Telkom dalam program koperasi modern. Misalnya memonitor posisi status pinjaman dan sharing modal setiap anggota.
Pemanfaatan TIK bahkan bisa mematahkan hukum lama agararia ‘siapa yang mengusai tanah dia yang memimpin dunia’. Slogan itu akan berubah jadi ‘siapa yang mengusai teknologi informasi, dia akan memimpin dunia’. (sut)
Microsoft memperkuat teknologi informasi usaha mikro kecil dan menengah dengan pelatihan aplikasi untuk memperkuat daya saing serta efektivitas dalam produksi dan aspek pemasaran.
Aplikasi DSS dirancang untuk membantu UMKM dalam pengambilan keputusan dari aspek produksi, pemasaran, manajemen, SDM, lingkungan dan keuangan dalam mengatur tingkat kelayakan sekaligus melihat peluang dan hambatan dalam kegiatan bisnisnya.
Dari hasil analisis ini UMKM bisa mendapatkan rekomendasi tingkat kelayakan usaha, hasil outputnya setelah diprint secara otomatis akan menjadi layaknya sebuah proposal kelayakan usaha.
Pemerintah menyediakan software berbasis decision support system secara gratis dan mudah dipahami pelaku usaha kecil menengah yang ingin mengembangkan kapasitas usahanya maupun bagi calon wirausahawan baru. Fasilitas tersebut disediakan gratis serta bisa di download pada website yang disediakan, yakni www.smecda.com.
Decision Support System (DSS) merupakan sistem berbasis model dari seluruh prosedur atau proses data dan pertimbangan. Alat ini bisa membantu manajer mengambil keputusan pengembangan usaha.
Penggunaan dan akses DSS sudah disosialisasikan ketujuh provinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Manajemen Coop2Coop sebagai penyedia jejaring sosial untuk komunikasi dan transaksi bagi gerakan koperasi internasional secara online maupun virtual minta dukungan berbagai pihak untuk menyukseskan program tersebut.
Sampai detik ini dia masih merasa seperti sendirian untuk memuluskan peluncuran program jaringan komunikasi berbasis teknologi Cisco Webex tersebut.
Minimal, kami bisa mendapat support dari Kementerian Koperasi dan UKM maupun gerakan koperasi lain di Indonesia. Sebab, jejaring sosial ini akan menjadi kebutuhan pada masa depan,” katanya kepada Bisnis seusai media gathering Cisco Webex-Coop2Coop hari ini.
Coop2Coop adalah portal atau jejaring sosial yang khusus bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan masyarakat koperasi. Adapun konten dari jejaring sosial ini mencakup sistem pelayanan komunikasi dan informasi, dan pembayaran (payment gateway).
G.
TELKOM Mendukung Pelayanan E-Koperasi
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
(Telkom) mendukungprogram Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop
UKM) untuk menjadikan Koperasi dan UMKM yang sehat, kuat,
mandiri, tangguh, serta berdaya saing tinggi dengan meluncurkan
layanan e-Koperasi (e-Kop) bersama Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE). Honesti
Basyir menyampaikan terima kasih atas kepercayaan BKE kepada Telkom dan
menyampaikan komitmen Telkom untuk selalu mendukung program
Kementerian Koperasi dan UKM dengan melakukan digitalisasi Koperasi
Indonesia.
Teknologi dan informasi
sangat penting dalam melakukan usaha Koperasi dan UKM. Hal ini akan menambah
pengetahuan dan wawasan dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan Telkom
telah mewujudkan cita-cita Koperasi dan UKM melalui layanan ICT Telkom.
Koperasi harus direformasi total sesuai
dengan arahan Presiden. Ada 3 aspek penting dalam reformasi Koperasi, yaitu
Rehabilitasi Koperasi, Reorientasi Koperasi dan Pengembangan Koperasi.
BKE mengambil langkah strategis
melakukan kerjasama dengan Telkom untuk menyediakan aplikasi berbasis teknologi
guna meningkatkan peran dan fungsi Koperasi dalam industri pengelolaan
keuangan. Aplikasi yang diberi nama e-kop BKE ini merupakan aplikasi laporan
keuangan dan Loan Orginatian System (LOS) yang terintegrasi
dengan layanan PPOB (Payment Point Online Banking/ layanan jasa
pembayaran).
Dengan menggunakan Aplikasi e-Kop,
diharapkan Koperasi dapat menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman,
mengukur tingkat kesehatan sesuai Peraturan Deputi Bidang Pengawasan
Kementerian Koperasi dan UKM.
Aplikasi e-Kop BKE beserta
infrastruktur, yakni komputer, router, printer dan akses internet akan
diberikan secara gratis kepada seluruh koperasi yang telah bermitra dengan BKE
baik itu koperasi pegawai negeri maupun koperasi lainnya. BKE bersama Telkom
juga menyediakan helpdesk untuk menangani setiap permasalahan
terkait penggunaan aplikasi e-Kop.
Selanjutnya, Telkom juga
berkesempatan meningkatkan kerjasama dengan BKE untukmenjadikan koperasi
sebagai agen laku pandai Bank untuk menghimpun tabungan, e-money dan lain-lain
guna mendukung rencana strategis BKE mengembangkan digital banking.
Pertanyaan-pertanyaan :
1. Apakah
perbedaan pendekatan pengembangan koperasi sebelum dikembangan BUUD dan KUD
dengan pada waktu sesudahnya?
perkembangan
koperasi pada masa sebelum terbentuknya BUUD & KUD masih mempunyai
kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan sumber daya manusia
pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil yamg
letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi,
maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil
menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam
wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah
unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan
Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang
bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit
Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu
membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru
toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank
dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan
kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama
dan lain-lain).Dalam rangka
pembinaan dan pengembangan Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit
Desa (BUUD dan KUD) diperlukan suasana yang sehat. Yang dimaksud dengan suasana yang sehat adalah keadaan lingkungan yang mampu mendorong Koperasi berkembang.Demikian pun kalau pada tubuh Koperasi sendiri terdapat bagian yang tidak sehat, harus segera disembuhkan dengan menyingkirkan hambatan-hambatan. Koperasi sebagai badan uasaha
ekonomi berwatak sosial mempunyai berbagai segi yang dapat terkena hambatan, seperti kerugian, barang tidak laku dan sebagainya. Pada saat yang lain mungkin pula administrasinya yang terganggu. Oleh sebab itu, untuk dapat menciptakan suasana yang baik bagi pertumbuhan dan perkembangan Koperasi, tidak dapat dilihat dari satu persatu seginya saja, tetapi harus
secara terintegrasi satu dengan yang lainnya. Pendekatan secara terintegrasi ini dilakukan oleh Pemerintah di dalam membina dan mengembangkan Koperasi untuk waktu-waktu yang akan datang, khususnya dengan dikembangkannya Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa atau lebih dikenal dengan BUUD dan KUD yang merupakan dasar pembinaan dan pengmbangan Koperasi untuk waktu-waktu yang akan datang
Desa (BUUD dan KUD) diperlukan suasana yang sehat. Yang dimaksud dengan suasana yang sehat adalah keadaan lingkungan yang mampu mendorong Koperasi berkembang.Demikian pun kalau pada tubuh Koperasi sendiri terdapat bagian yang tidak sehat, harus segera disembuhkan dengan menyingkirkan hambatan-hambatan. Koperasi sebagai badan uasaha
ekonomi berwatak sosial mempunyai berbagai segi yang dapat terkena hambatan, seperti kerugian, barang tidak laku dan sebagainya. Pada saat yang lain mungkin pula administrasinya yang terganggu. Oleh sebab itu, untuk dapat menciptakan suasana yang baik bagi pertumbuhan dan perkembangan Koperasi, tidak dapat dilihat dari satu persatu seginya saja, tetapi harus
secara terintegrasi satu dengan yang lainnya. Pendekatan secara terintegrasi ini dilakukan oleh Pemerintah di dalam membina dan mengembangkan Koperasi untuk waktu-waktu yang akan datang, khususnya dengan dikembangkannya Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa atau lebih dikenal dengan BUUD dan KUD yang merupakan dasar pembinaan dan pengmbangan Koperasi untuk waktu-waktu yang akan datang
2.
Dilihat dari segi permodalan dewasa ini
koperasi dapat memperoleh jaminan dari lembaga jaminan kredit koperaasi.
Jelaskan apa yang anda ketahui tentang lembaga jaminan kredit koperasi tersebut
! sekarang lembaga tersebut bernama ppkk singkatan dari?
Lembaga jaminan kredit
koperasi adalah badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang jasa
keuangan dan asuransi. Perum Jaminan Kredit Indonesia didirikan dalam rangka
meningkatkan pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan nasional, sehingga kegiatan
dan pertumbuhan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta koperasi
dapat ditingkatkan.
Sedangkan singkatannya
adalah PPKK yaitu Perum(Perusahaan umum) Pengembangan Keuangan Koperasi
3. Apakah
yang merupakan landasan berpijak untuk mengembangkan koperasi untuk masa-masa
yang akan datang?
Untuk
waktu-waktu yang akan datang, pembinaan perkoperasian yang akan dilakukan oleh
Pemerintah Indonesia akan didasarkan pada pendekatan pembinaan seperti terhadap
BUUD dan KUD. Seperti yang telah disebutkan pada bab terdahulu, BUUD dan KUD
dipergunakan sebagai landasan dan dasar dari pada penataan kembali
Koperasi-Koperasi yang masih ada dan berkembang pada dewasa ini. Penataan
kembali perkoperasian disini dimaksudkan sebagai landasan untuk dilakukannya
pengorganisasian kembalidan memperbaiki struktur organisasinya pula. Dengan
demikian, maka pola pembinaan BUUD dan KUD akan merupakan pusat cara pembinaan
perkoperasian pada umumnya. Seperti telah disebutkan didepan, pola pengembangan
usaha KUD adalah atas dasar Koperasi Serba Usaha atau aneka usaha
(multy-purpose).
Keanggotaan KUD pendekatannya adalah penduduk desa
yang dilayani oleh berbagai usaha dari KUD. Hal ini disebabkan oleh karena KUD
hendak dijadikan pusat pelayanan ekonomi masyarakat pedesaan.
Dengan demikian, arah perkembangan Koperasi untuk
masa-masa yang akan datang akan menunjukkan kecenderungan (ternd) jumlah BUUD
dan KUD semakin mengecil. Di dalam melaksanakan kegiatan usahanya sebagai
Koperasi yang serba usaha, Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD), pada akhirnya akan
merupakan wadah kegiatan perekonomian sector pedesaan.
Disamping BUUD dan KUD, jenis
Koperasi-koperasi lainnya yang masih harus tetap ada karena sifatnya yang
khusus.Untuk dapat berkembangnya koperasi dimasa-masa yang akan datang
diperlukan adanya modal. Yang dimaksud dengan modal tersebut disini adalah
uang, barang dan manusianya.
4. Jelaskan
manusia sebagai salah satu modal untuk mengembangkan koperasi dimasa yang akan
datang!
Di
dalam setiap kegiatan perekonomian, manusia selalu merupakan modal utama. Modal
manusia selain diperlukan di dalam manajemen juga di dalam gerak usahanya.
Sebab koperasi adalah kumpulan orang-orang yang menjadi anggota Koperasi
seharusnya memahami idea dan aspirasi Koperasi. Untuk dapat memahami hal
tersebut, diperlukan adanya penerangan, penyuluhan dan pendidikan-pendidikan.
5. Jelaskan
pengertian koperasi sekolah yang anda ketahui selama ini!
Koperasi
Sekolah adalah Koperasi dikalangan para murid suatu Sekolah. Pada Koperasi Sekolah
anggota-anggotanya adalah para murid dengan penanggung jawab salah seorang guru
yang telah dewasa. Maksud dan tujuan dikembangkannya Koperasi Sekolah tersebut
adalah untuk menanamkan rasa cinta pada Koperasi dan rasa kerja sama diantara
para murid untuk menanamkan kesetiakawanan serta memahami seluk beluk
perkoperasiaan sejak masih dibangku Sekolah. Koperasi Sekolah di Indonesia juga
dimaksudkan sebagai tempat latihan dan praktek terhadap pelajaran perkoperasian
yang diterima anak didik di dalam kelas. Dengan demikian anak didik tidak hanya
tahu teori saja tetapi juga praktek berkoperasinya.
Reference :
Direktur Jendral Koperasi dan tim. 1985. Pengetahuan Perkoperasian Tingkat
Lanjut. Jakarta:
Direktorat Jenderal Koperasi.
http://20208018.blogspot.co.id/2012/04/menuju-koperasi-modern-berbasis.html,
diakses 5 Oktober 2016.
http://www.telkom.co.id/telkom-dukung-bke-kembangkan-aplikasi-e-koperasi-untuk-nasabah-koperasi.html,
diakses 5 Oktober 2016.
http://indonesia.go.id/?bumn=perum-jaminan-kredit-indonesia, diakses 5 Oktober 2016
https://id.wikipedia.org/wiki/Jaminan_Kredit_Indonesia, diakses pada 5 Oktober 2016
https://renyfatma.wordpress.com/2011/04/11/perkembangan-koperasi,
diakses pada 5 Oktober 2016
0 comments:
Post a Comment